KPAI Tegaskan Peran Pengawasan Negara dalam Penanganan Kasus Child Grooming
NU Online · Kamis, 15 Januari 2026 | 19:30 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Praktik child grooming kian menjadi ancaman nyata bagi anak di bawah umur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perannya sebagai pintu pengawasan negara dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hak anak, termasuk kasus child grooming yang kerap terjadi secara tersembunyi.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menyampaikan bahwa KPAI memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan awal, klarifikasi, serta pengumpulan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran hak anak.
“Kewenangan ini menempatkan KPAI sebagai pintu pengawasan negara untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Margaret kepada NU Online, Kamis (15/1/2026).
Dalam penanganan kasus, KPAI menjalankan pendampingan korban secara nonlitigasi. Pendampingan tersebut meliputi pengawalan proses layanan, pemberian rekomendasi pemulihan psikososial, perlindungan dari ancaman lanjutan, serta memastikan pemenuhan hak anak atas kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan tetap berjalan.
Margaret menjelaskan bahwa praktik child grooming di Indonesia memang belum diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus dengan nomenklatur child grooming. Namun, substansi perbuatannya telah diakomodasi melalui pendekatan pasal berlapis dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Di Indonesia, child grooming memang belum diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus, tetapi substansi perbuatannya telah dijangkau melalui berbagai ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik child grooming yang ditandai dengan pendekatan manipulatif, bujuk rayu, pembentukan relasi kepercayaan, hingga eksploitasi seksual anak dapat dijerat melalui UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 dan Pasal 76D–76F. Selain itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Menurut Margaret, kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi dan dipulihkan. Namun, ketiadaan pasal khusus child grooming kerap menyulitkan pembuktian pada tahap awal, karena aparat penegak hukum sering kali baru dapat bertindak setelah terjadi kekerasan seksual lanjutan.
“Oleh karena itu, dari sudut kepentingan terbaik anak, penguatan regulasi menjadi penting, baik melalui interpretasi progresif terhadap undang-undang yang ada maupun perumusan aturan yang lebih spesifik, agar negara dapat mencegah, bukan hanya merespons, praktik child grooming sejak tahap awal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak memberikan hak perlindungan dari kekerasan psikis, eksploitasi, dan perlakuan salah, tidak terbatas pada kekerasan fisik semata. Manipulasi emosional, bujuk rayu, ancaman halus, hingga pembentukan ketergantungan psikologis dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak.
Selain itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara progresif mengakui bahwa kekerasan seksual dan eksploitasi tidak selalu diawali atau disertai kontak fisik. Dampak psikologis dan relasi kuasa menjadi unsur penting dalam menilai tindak pidana serta menentukan hak korban atas perlindungan.
“Pendekatan hukum ini memungkinkan negara bertindak lebih dini melalui mekanisme perlindungan, pendampingan, dan pencegahan, meskipun proses pidana belum atau tidak dapat langsung berjalan,” ujarnya.
Margaret menegaskan bahwa ketiadaan luka fisik tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap anak. Menurutnya, manipulasi dan eksploitasi emosional merupakan pelanggaran hak anak yang nyata dan harus ditangani secara serius oleh negara.
Ia mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menjerat pelaku grooming digital secara optimal. Oleh karena itu, perlindungan korban juga harus diwujudkan melalui kerahasiaan identitas, pembatasan akses publik terhadap informasi kasus, serta penerapan prosedur pemeriksaan yang ramah anak dan sensitif terhadap trauma.
Data layanan kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa reviktimisasi kerap terjadi, tidak hanya dari pelaku, tetapi juga dari lingkungan sosial, media, dan proses hukum yang tidak ramah korban. Kondisi tersebut justru memperberat dampak psikologis yang dialami anak.
“Perlindungan dari tekanan sosial harus diwujudkan melalui pendampingan psikososial berkelanjutan, edukasi kepada keluarga dan komunitas, serta koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan,” pungkas Margaret.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Isra Mi’raj: Ujian dan Penghambaan hingga Anugerah Kemuliaan
2
Khutbah Jumat: Peringatan Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperbaiki Kualitas Shalat
3
Khutbah Jumat Isra Mi’raj: Shalat dan Kemaslahatan Sosial
4
Pemerintah Iran Respons Protes Ekonomi dan Kebebasan Sipil di Sejumlah Kota
5
Khutbah Jumat: Mi’raj Baginda Nabi dan Perjuangannya Meringankan Kewajiban Umat
6
Gerakan Nurani Bangsa Tolak Pilkada lewat DPRD: Rakyat Harus Diberi Ruang Memilih Secara Langsung
Terkini
Lihat Semua