Child Grooming Mengkhawatirkan, Menteri PPPA Dorong Pengawasan Keluarga dan Ruang Digital
NU Online · Rabu, 14 Januari 2026 | 20:30 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Humas KemenPPPA)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Praktik child grooming dinilai kian mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata bagi anak-anak di berbagai lingkungan, baik di dunia nyata maupun ruang digital. Kondisi ini kembali menjadi perhatian publik setelah sosok Aurelie merilis novel memoar berjudul Broken Strings yang mengisahkan pengalaman hidupnya sebagai penyintas child grooming.
Kisah tersebut viral di berbagai platform media sosial dalam beberapa waktu terakhir, memicu keresahan sekaligus membuka kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual yang mengintai anak-anak.
Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius yang masih terjadi secara tersembunyi di lingkungan sekitar.
“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Arifah kepada NU Online, Rabu (14/1/2026).
Arifah menjelaskan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan. Pola pendekatan pelaku sering kali tampak wajar sehingga luput dari pengawasan orang dewasa.
Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tuturnya.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, praktik child grooming juga semakin marak terjadi di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, serta berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, dan memanipulasi korban secara psikologis.
“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru, lingkungan keluarga, dan masyarakat, serta peningkatan literasi digital bagi anak,” ujar Arifah.
Menurutnya, terbitnya buku Broken Strings yang ditulis oleh figur publik dan memuat pengalaman kekerasan seksual dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat menimpa siapa saja. Karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tegasnya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, laporan dapat disampaikan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Terpopuler
1
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
2
Pemerintah Iran Respons Protes Ekonomi dan Kebebasan Sipil di Sejumlah Kota
3
Khutbah Jumat Isra Mi’raj: Ujian dan Penghambaan hingga Anugerah Kemuliaan
4
Gerakan Nurani Bangsa Tolak Pilkada lewat DPRD: Rakyat Harus Diberi Ruang Memilih Secara Langsung
5
Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi
6
Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
Terkini
Lihat Semua