Ning Imaz Lirboyo Jelaskan Kebolehan Perempuan Pakai Celana Panjang
Rabu, 15 Juni 2022 | 13:30 WIB
Jakarta Selatan, NU Online Jakarta
Pakaian sebagai kebutuhan sekunder terus berevolusi dari zaman ke zaman. Begitu pula, seperti yang diterangkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al-Ihsan Lirboyo Kediri Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra (Ning Imaz).
Ning Imaz menyampaikan bahwa anggapan tasyabuh atau menyerupai kaum lelaki bagi perempuan yang memakai celana itu terjadi di zaman dahulu. Karena pada saat itu celana adalah atribut yang lumrah dipakai laki-laki.
“Di zaman dulu celana itu atribut yang biasa dipakai kaum laki-laki, sehingga apabila ada wanita yang memakai celana bisa langsung dianggap bertasyabuh terhadap laki-laki,” katanya dikutip NU Online Jakarta dari tayangan bertopik Bolehkah Wanita Muslim Memakai Celana Panjang? di kanal Youtube NU Online, Selasa (14/6/2022).
Disebutkan, anggapan tasyabuh tak jarang dikaitan dengan hadits Nabi yang berbunyi man tasyabbaha bi qowmin fahuwa minhum (barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia menjadi bagian kaum tersebut). Maka ulama yang menganggap hadits itu implisit (belum jelas) menjelaskan, ada batasan khusus tergantung illat (alasan hukum) dan kebutuhan zaman.
“Jika misalnya illat-nya itu memang tasyabbuh, lebih penyerupaan. Dan ternyata barang yang diserupakan ini sudah berganti, tidak lagi menjadi kekhususan suatu kaum maka sesuatu itu hukumnya berganti pula,” terang Founder akun Instagram @perempuanmengaji itu.
Hal itu, jelas dia, juga diterangkan dalam kitab mufashshal juz 3 halaman 343, perempuan diperbolehkan memakai celana, yang mana celana tersebut tidak dikhususkan untuk laki-laki.
“Penjelasan ini menunjukkan bahwa apabila illatnya berubah, maka hukumnya bisa saja berubah karena memang haditsnya tidak eksplisit,” jelas Ning Imaz.
Syarat memakai celana panjang bagi perempuan
Seiring perkembangan zaman celana tidak lagi dikhususkan untuk laki-laki. Beberapa celana juga sudah lumrah untuk dikenakan perempuan. Namun dengan beberapa syarat. Lalu apa saja syarat celana yang diperbolehkan untuk perempuan?
Ning Imaz memaparkan, syarat pertama adalah menutupi aurat dengan baik. Kedua, tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Terakhir disarankan, memakai celana sebaiknya dibarengi dengan penggunaan baju panjang guna menutupi bagian bawah wanita.
“Memakai celana bagi perempuan menjadi boleh jika ketiga hal tersebut diterapkan, sesuai dengan keterangan di kitab mufashshal juz 3 halaman 343,” paparnya.
Selain itu, tambah Ning Imaz, pemakaian celana diperbolehkan meskipun itu model unisex (cocok untuk laki-laki/perempuan). Asalkan celana tersebut tidak dikhususkan untuk laki-laki saja, dan tidak ada unsur transparan, ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh atau kulit.
“Nah, larangan ini karena ada sebab lain, yaitu khusus untuk laki-laki saja, dan transparan/ketat yang dapat memperlihatkan lekukan tubuh,” imbuh dia.
Kontributor: Nabilah Salsabila
Editor: Aru Elgete