Nasional

Menhan Klaim Hukuman Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Bisa Lebih Berat di Pengadilan Militer

NU Online  ·  Rabu, 20 Mei 2026 | 05:30 WIB

Menhan Klaim Hukuman Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Bisa Lebih Berat di Pengadilan Militer

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: dok TVNU/Miftah)

Jakarta, NU Online

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang kuat dan dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana.


Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat anggota BAIS TNI.


Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin lebih dahulu menyinggung sejarah pembentukan Pasal 65 Undang-Undang TNI yang mengatur posisi prajurit dalam sistem peradilan.


TB Hasanuddin mengatakan ketentuan tersebut lahir dari semangat reformasi TNI pasca pemisahan dengan Polri melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Menurutnya, semangat awal aturan itu adalah menempatkan pelanggaran pidana umum yang dilakukan prajurit di bawah peradilan umum.


“Tapi saya ingin saja, kebetulan saya ini pelaku ketika membentuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar TB Hasanuddin.


Ia menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah saat itu memasukkan ketentuan yang membedakan pelanggaran pidana militer dan pidana umum. Namun implementasinya belum berjalan penuh karena situasi hukum dan politik saat itu dianggap belum memungkinkan.


“Dalam Pasal 3 ayat 4 itu berbunyi, prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Dan kami waktu itu memasukkan bulat-bulat saja dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34,” katanya.


TB Hasanuddin menambahkan aturan transisional kemudian membuat prajurit TNI tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer, termasuk dalam perkara pidana umum.


“Kalau tidak salah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih menempatkan prajurit yang melakukan pelanggaran pidana umum di bawah peradilan militer,” lanjutnya.


Ia pun menyerahkan kemungkinan evaluasi aturan tersebut kepada pemerintah dan pimpinan TNI.


“Tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima TNI apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki aturan undang-undang ini,” ujarnya.


Menanggapi hal itu, Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer tetap memiliki legitimasi kuat dan tidak memberi perlakuan khusus terhadap anggota TNI yang melanggar hukum. Ia meminta publik melihat rekam jejak penghukuman terhadap perwira tinggi di lingkungan militer.


“Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan,” ujar Sjafrie.


Menurutnya, terdapat perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup melalui mekanisme peradilan militer. Karena itu, ia menilai hukuman dalam perkara dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS juga dapat diperberat.


“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melalui peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” jelas Sjafrie.


Sjafrie juga menekankan bahwa sistem peradilan militer saat ini telah terintegrasi dengan lembaga penegak hukum nasional melalui keberadaan oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer di bawah Mahkamah Agung.


“Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang