Sidang Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Pati: Dua Orang Bersaksi, Bukti Video Diputar
Rabu, 4 Februari 2026 | 13:00 WIB
Persidangan kasus dugaan penghalangan dan kekerasan terhadap wartawan di Pati (Foto: Angga/LTNNU Pati)
Pati, NU Online Jateng
Dua orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (3/2/2026) dalam persidangan kasus dugaan penghalangan dan kekerasan terhadap wartawan.
Mereka adalah Beni Dewa dan Eko Kuswanto. Keduanya merupakan wartawan yang melihat kejadian penghalangan dan kekerasan sesuai rapat pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada 4 September 2025 lalu.
Bahkan dalam persidangan, juga diperlihatkan barang bukti berupa video yang menampilkan terjadinya insiden penarikan terhadap dua wartawan, Umar Hanafi dan Mutia Parasti.
Zainal Petir, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kesaksian dan bukti yang ada membuktikan keterlibatan dua terdakwa dalam penghalangan tugas pers.
Ia meyakini hal ini dapat menjadi pertimbangan kuat bagi hakim dan jaksa karena hak jurnalis dalam mencari informasi telah terhambat. Dengan demikian, ia menilai unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers telah terpenuhi.
"Hasil persidangan sangat jelas meski terdakwa mengelak. Seharusnya bisa jadi catatan hakim jika terdakwa berbelit," tegas dia.
Sementara itu, Pasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede menyebut persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (10/2/2026) pekan depan. Dalam sidang itu akan dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
Selengkapnya klik di sini.