Kesehatan

Kandungan EG Lebihi Ambang Batas, BPOM Tarik 5 Obat Sirup Ini 

Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:30 WIB

Kandungan EG Lebihi Ambang Batas, BPOM Tarik 5 Obat Sirup Ini 

BPOM Tarik 5 Obat Sirup Ini karena mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.

Jakarta, NU Online
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima merek obat sirup yang ditarik dari peredaran. Penarikan lima produk obat tersebut berkaitan dengan penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dari peredaran.

 

“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada insustri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” tulis BPOM dalam keterangannya di Instagram, diakses NU Online, Jumat (21/10/2022).

 

Cemaran etilen glikol pada obat sirop tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab ratusan anak Indonesia terkena gagal ginjal akut misterius.

 

Kelima produk yang ditarik izin edarnya, sebagai berikut:

 
  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmata dengan nomor izin edar DBL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
 

Sebelumnya, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

 

Adapun kriteria sampling dan pengujian antara lain; diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit; diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar;

 

Selain itu, pengujian juga dilakukan kepada sampel yang diproduksi oleh produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu, serta diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang terkait risiko terkait mutu.

 

Hasil sampling dan pengujian yang dilakukan hingga 19 Oktober 2022 terhadap 39 bets dari 26 sirup obat itu menunjukkan adanya kandungan cemaran yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk tersebut.

 

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat agar waspada, menjadi konsumen cerdas dengan membeli dan memperoleh obat hanya di agen resmi yaitu apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

 

Apabila transaksi dilakukan secara online, pembelian obat dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan Cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, cek label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi