Nasional

Penerapan Wajib PCR di Semua Moda Transportasi Dinilai Kurang Tepat

Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:30 WIB

Penerapan Wajib PCR di Semua Moda Transportasi Dinilai Kurang Tepat

Penerapan Wajib PCR di Semua Moda Transportasi Dinilai Kurang Tepat. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online
Pemerintah berencana memperluas tes PCR (Polymerase Chain Reaction) menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik di darat, laut, dan udara. Rencana tersebut ditujukan sebagai antisipasi menghadapi periode libur natal dan tahun baru (Nataru).

 

Menanggapi hal tersebut, Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Syahrizal Syarif mengatakan, rencana penerapan wajib PCR di semua moda transportasi dinilai kurang tepat.

 

“Kita harus tahu apa itu PCR. PCR itu adalah alat diagnostik untuk mengenal lalu mengkloning asam nukleat yang diambil dari hidung maupun dari tenggorokan. Dia alat diagnostik,” tegas Syahrizal saat mengisi Webinar Hari Santri Satgas NU Peduli Covid-19, Rabu (27/10/21).

 

Alat tersebut, sambungnya, hanya boleh digunakan kepada pengguna apabila ditemukan kriteria klinis dan kriteria epidemiologis.

 

“Jadi, kalau ada orang dengan kriteria epidemologis, kalau dia kontak erat berarti harus diperiksa PCR. Apa yang namanya kriteria klinis? Kalau dia mempunyai gejala klinis yang kuat, sementara tes antigen negatif, tapi klinisnya kuat, nah ini harus periksa PCR,” papar Syahrizal.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan ini mengatakan jika tes sebelum melakukan perjalanan ditujukan sebagai skrining, maka Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen merupakan pilihan yang tepat. Ia menyebutkan, sensitivitas dan spesifisitas dari antigen dilaporkan tinggi.

 

Dikatakannya, diagnosis tes antigen RDT adalah 80 persen sensitif dibanding PCR. Spesifisitasnya mencapai 97 persen dibanding PCR. “Orang mau naik pesawat, naik bus, ada nggak kriteria klinisnya, ada nggak kriteria epidemologisnya? Kalau nggak ada, (berarti) nggak ada indikasi,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, wajib tes PCR saat ini masih diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pemerintah terkait pemberlakuan tes PCR ke seluruh moda transportasi diinisiasi guna mempertahankan landainya perkembangan kasus Covid-19 saat ini.

 

Terbaru, Kementerian Kesehatan memutuskan batas tarif tes PCR. Berlaku dari 27 Oktober 2021, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp275 ribu di Jawa-Bali. Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp300 ribu.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Lutfhi