Kemenkes Sebut Pasien Sembuh Gagal Ginjal Akut Tak Alami Penurunan Fungsi Organ
Selasa, 8 November 2022 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat 324 anak Indonesia mengalami gagal ginjal akut. Dalam laporan per 6 November 2022 itu, 102 pasien dinyatakan telah sembuh dan 195 lainnya meninggal dunia. Sementara itu, 27 pasien gagal ginjal akut tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa berdasarkan penanganan yang telah dilakukan, fungsi ginjal pasien gagal ginjal akut akan kembali normal alias tidak ada penurunan fungsi ketika pasien dinyatakan sembuh total. Hal ini berbeda dengan kasus gagal ginjal kronis.
“Gagal ginjal akut berbeda dengan gagal ginjal kronis. Kalau gagal ginjal kronis, sudah terjadi kerusakan-kerusakan ginjal yang lama, sehingga tidak bisa pulih 100 persen,” tutur Syahril dalam konferensi pers “Update Perkembangan Gangguan Ginjal Akut pada Anak (AKI) di Indonesia”, Senin (7/11/2022).
“Tetapi, gagal ginjal akut ini karena intoksikasi, begitu racunnya hilang, insya Allah sembuh total,” tambah dia.
Syahril mengatakan, pihaknya terus mengkaji penyebab gagal ginjal akut dengan menggandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli epidemiologi, serta ahli toksikologi.
Ia menjelaskan, penelitian dilakukan dengan menyingkirkan beberapa kemungkinan penyebab lain gagal ginjal akut seperti, infeksi virus, bakteri, dehidrasi, dan pendarahan.
"Kemudian kita lanjutkan dengan pemeriksaan biopsi ginjal dan di sana kita temukan juga kelainan ginjal yang diakibatkan karena gangguan atau intoksikasi zat etilen glikol maupun etilen glikol," katanya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang ratusan anak Indonesia saat ini diduga kuat mengarah pada adanya masalah intoksikasi obat.
“Dugaan dari kita Kemenkes bersama tim ahli dengan melalui serangkaian penelitian dan memberikan satu kesimpulan, penyebab gangguan ginjal akut ini karena intoksikasi etilen dan dietilen glikol,” terang Syahril.
“Obat sirop yang kita larang adalah bagian dari yang kita selidiki yang memang ada zat yang mengandung cemaran etilen dan dietilen glikol,” pungkasnya.
BPOM cabut izin edar obat sirop 3 perusahaan farmasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat keluaran tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Hal ini seiring dengan kemunculan kasus gangguan ginjal akut yang terjadi.
BPOM menyebut, ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Ketiganya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Sedikitnya, 69 obat sirop keluaran perusahaan-perusahaan farmasi tersebut telah ditarik izin edarnya. BPOM telah memerintahkan ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat, dan menarik semua obat dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Ketiga perusahaan tersebut juga diminta untuk memusnahkan semua persediaan obat, disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan membuat berita acara pemusnahan. Selanjutnya, mereka wajib melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirop kepada BPOM.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi