Jakarta, NU Online
Umat Islam dikenal memiliki dua hari raya yang dirayakan setiap tahunnya. Keduanya adalah Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk Idul Fitri, umat Islam merayakannya setiap 1 Syawwal. Sedangkan Idul Adha dirayakan setiap 10 Dzulhijjah.
Saat kedua hari raya ini datang, ada beberapa amaliyah yang disunnahkan untuk dilakukan oleh umat Islam, terutama dengan menghidupkan malam hari raya dengan amal saleh.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam satu keterangan yang ada di kitab Hasyiyah al-Bajuri.
“Barang siapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati banyak orang sedang mengalami kematian,” tulis Syekh Ibrahim al-Bajuri di dalam kitab karangannya tersebut.
Salah satunya cara yang biasa dilakukan oleh orang-orang dalam menghidupkan hari raya ini adalah dengan mengumandangkan takbir. Bentuknya pun bermacam-macam. Ada kalanya yang mengumandangkannya di rumah, di mushala/surau, masjid, atau bahkan terkadang ada yang mengadakan acara takbir keliling.
Menurut penjelasan dari Syekh Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi’i di dalam kitabnya berjudul Fathul Qarib al-Mujib, bahwa takbir di hari raya id itu ada dua macam, yakni Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad.
Apa maksud dari keduanya?
Seperti yang telah diunggah oleh NU Online di artikel berjudul Dua Jenis Takbir Idul Fitri atau Idul Adha bahwa keduanya ada perbedaan pengertian dan waktu pelaksanaan.
Takbir mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu pada waktu shalat atau tidak harus dibaca oleh seseorang setiap usai menjalankan ibadah shalat, baik fardu maupun sunnah. Takbir Mursal ini sunnah dilakukan setiap waktu, di mana pun dan dalam keadaan apa pun. Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dianjurkan melantunkan takbir, baik saat di rumah, bepergian, di jalan, masjid, pasar, dan seterusnya.
Waktu melakukan Takbir Mursal dimulai dari terbenamnya matahari malam id hingga imam melakukan takbiratul ihram shalat id, meliputi Idul Fitri maupun Idul Adha. Itu yang pertama.
Selanjutnya adalah Takbir Muqayyad. Yakni takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu khusus, yaitu mengiringi shalat (dibaca setelah melaksanakan shalat), baik fardu maupun sunnah. Waktu pembacaannya adalah setelah sembahyang Subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga Ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Dari penjabaran tersebut, dapat kita ketahui bahwa takbir pada malam hari raya Idul Fitri dinamakan dengan Takbir Mursal. Sedangkan takbir yang dilantunkan pada hari raya Idul Adha disebut Takbir Muqayyad.
Perbedaannya terletak di waktu pelaksanaannya, yakni Takbir Muqayyad dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 9 - 13 Dzulhijjah pada setiap usai shalat, baik shalat fardhu ataupun sunah.
Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Syamsul Arifin