Nasional

Ajukan Tambahan Anggaran Langsung ke Kemenkeu, Kepala BGN Dapat Teguran Keras dari DPR

Rabu, 12 November 2025 | 17:00 WIB

Ajukan Tambahan Anggaran Langsung ke Kemenkeu, Kepala BGN Dapat Teguran Keras dari DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat rapat dengan Badan Gizi Nasional Rabu (12/11/2025). (Foto: tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mendapat teguran keras dari Komisi IX DPR RI setelah diketahui mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,6 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan DPR.


Komisi IX menilai BGN telah melanggar mekanisme pengajuan anggaran yang berlaku. Setiap usulan tambahan anggaran seharusnya dibahas dan disetujui DPR terlebih dahulu sebelum diajukan ke pemerintah.


Teguran itu disampaikan dalam rapat evaluasi program dan pelaksanaan anggaran BGN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa fungsi penganggaran berada di tangan DPR. Ia mengingatkan BGN agar tidak langsung melobi Kemenkeu tanpa terlebih dahulu melibatkan parlemen.


“Izin pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenarnya sebelum minta ke Kemenkeu pak, ke kita (DPR) dulu pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita, pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, pak,” ujar Nihayatul dikutip NU Online melalui kanal Youtube TVR Parlemen.


Ia mencontohkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah menggelar rapat mendadak saat masa reses demi memenuhi mekanisme yang benar dalam pengajuan tambahan anggaran.


“Jadi contoh kapan itu dari Kemnaker kita sampai mendadak rapat ketika reses, pak. Itu kita ketika reses kita agendakan rapat karena itu hari terakhir sebelum mereka mengajukan ke Kemenkeu, pak. Jadi harus ke kita dulu pak,” tegasnya.


Nihayah juga menilai BGN perlu memiliki tim teknis yang memahami proses dan alur pengajuan anggaran agar kesalahan administratif serupa tidak terulang.


“Nah ini kayaknya Pak Dadan harus ada dari tim yang tau betul tau proses seperti ini pak. Ini harus ke kita dulu, pak. Harusnya kalau bapak mau mengajukan ini, hari ini bisa bapak bilang ke tim kita bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran, begitu. Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, pak. Gitu, pak. Jadi bukan kebalik, pak,” lanjutnya.


Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari juga menilai langkah BGN yang langsung mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu tanpa persetujuan DPR berpotensi ditolak.


“Kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari komisi IX, bapak mengajukan anggaran tambahan. Ini saya mempertanyakan justru tim gimana, ya. Nggak ngerti pembahasan mekanisme anggaran negara ini kayaknya. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami, baru bapak ajukan ke Kemenkeu, itu alur yang benar,” kata Putih.


Menanggapi teguran tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengaku belum memahami bahwa prosedur pengajuan tambahan anggaran harus melalui DPR terlebih dahulu. Ia berjanji akan memperbaiki langkahnya agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


“Baik kalau gitu, nanti kami ajukan permintaan untuk pengajuan. Saya kira kita ajukan segera, sepulang dari sini kita menulis surat ke komisi IX untuk pengajuan anggaran agar minggu ini kita juga bisa membahas terkait dengan itu, mudah-mudahan difasilitasi oleh komisi IX,” ujarnya.


Sebelum mendapat teguran dari DPR, Dadan menjelaskan bahwa BGN membutuhkan tambahan dana sebesar Rp28,63 triliun untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir tahun.


Ia menyebut penyerapan anggaran tahun ini meningkat tajam dan hampir seluruh pagu anggaran telah terserap.


“Penyerapan akan terus bertambah karena masih ada sejumlah tagihan yang sedang diproses. Dalam satu bulan 20 hari ke depan, kami membutuhkan sekitar Rp28,63 triliun untuk membiayai bantuan pemerintah Makan Bergizi,” ujar Dadan.


Menurutnya, tambahan dana tersebut akan digunakan untuk memperluas pembangunan 8.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah terpencil. Pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan lokasi serta calon investor proyek tersebut.


“Berbeda dengan wilayah aglomerasi, bangunan di daerah terpencil akan langsung disewa pemerintah selama empat tahun setelah selesai dibangun,” katanya.


BGN juga tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penilaian Kekayaan Negara Kemenkeu untuk menilai kelayakan skema sewa di muka.


“Misalnya biaya pembangunan Rp1,5 miliar dengan titik impas tiga tahun, maka sewa empat tahun di depan bisa mencapai Rp2 miliar,” jelasnya.


Dadan merinci, tambahan dana Rp28,63 triliun itu akan dicairkan secara bertahap: Rp8,5 triliun pada akhir November, Rp10 triliun hingga pertengahan Desember, dan Rp11 triliun pada akhir Desember. Dengan tambahan tersebut, penyerapan anggaran diproyeksikan mencapai 99 persen dari total Rp71 triliun yang tersedia.


Hingga saat ini, BGN telah merealisasikan Rp43,47 triliun atau 61,2 persen dari total pagu anggaran tahun berjalan.


“Total kebutuhan anggaran program MBG pada 2025 diperkirakan mencapai Rp99 triliun,” pungkasnya.