Jakarta, NU Online
Bulan Ramadhan memiliki sejumlah amalan-amalan sunnah yang tidak begitu dianjurkan di bulan-bulan lainnya. Sebab itu, Ramadhan juga disebut sebagai bulan panen pahala. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan ini adalah ber’itikaf atau berdiam diri di dalam masjid. Rasulullah saw dalam haditsnya bersabda:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).
Baca Juga
Hukum Ibadah Itikaf
Hadits di atas menjelaskan tentang anjuran memperbanyak i’tikaf di bulan Ramadhan saat sudah memasuki sepuluh hari terakhir. Sebab, waktu tersebut merupakan momen paling potensial untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar. Meski demikian, tidak ada salahnya jika i’tikaf sudah mulai diperbanyak sejak awal Ramadhan.
I’tikaf sendiri bukan sebatas berdiam diri di dalam masjid, tetapi juga harus disertai niat dan melakukan ibadah seperti shalat, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan lain sebagainya selama ber’itikaf.
Adapun rukun i’tikaf sendiri ada empat: (1) niat, (2) berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat, (3) masjid, dan (4) orang yang beri’tikaf. Kemudian, syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga
Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf
Sementara yang membatalkan i’tikaf ada sembilan: (1) berhubungan suami-istri, (2) mengeluarkan sperma, (3) mabuk yang disengaja, (4) murtad, (5) haid, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya, (6) nifas, (7) keluar tanpa alasan, (8) keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, (9) keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
Untuk lafal i’tikaf berbeda-beda, tergantung dari jenis i’tikafnya, apakah i’tikaf mutlak (tanpa terikat waktu), i’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, i’tikaf terikat waktu dan terus-menerus. Berikut adalah rincian niatnya:
I’tikaf mutlak walaupun lama waktunya cukup berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Sedangkan i’tikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Tulisan ini diproduksi ulang dari artikel kanal keislaman NU Online berjudul Tata Cara I’tikaf dan Keutamaannya di Bulan Ramadhan
Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syamsul Arifin