Arief Hidayat Tak Sedih karena Pensiun, tapi Prihatin Jika Hukum Konstitusi Tak Lagi Tegak di MK
Rabu, 4 Februari 2026 | 15:00 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan pidato terakhir dalam acara Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026). (Foto: tangkapan layar Youtube MKRI)
Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 13 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Ia mengaku tidak merasa sedih meninggalkan jabatannya, namun justru merasa prihatin jika hukum konstitusi dan ideologi bangsa tidak lagi ditegakkan dengan kokoh oleh Mahkamah.
“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tetapi saya akan merasa sedih jika Mahkamah ini teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” katanya dalam acara Wisuda Purnabakti di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/2/2026).
Selama mengabdi, Arief mengaku merasakan dinamika kehidupan yang luar biasa di MK. Berbeda dengan pengalamannya sebagai akademisi di perguruan tinggi, menurutnya, MK menghadirkan ragam dinamika yang jauh lebih kompleks.
"Mulai dari dinamika yang sifatnya membanggakan, dinamika yang menyenangkan, dan dinamika yang penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di Mahkamah Konstitusi ini. Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun," katanya.
Arief juga berpesan bahwa setiap manusia memiliki batas, baik dalam hal usia, jabatan, karier, maupun kehidupan itu sendiri. Ia mengingatkan pentingnya sikap ikhlas dan legowo dalam menerima batas-batas tersebut, terutama bagi para hakim dan generasi penerus di MK.
"Kita harus menyadari semua ada batasnya, baik batas-batas usia maupun batas-batas jabatan, karier, dan batas memiliki apa pun itu ada batasnya," jelasnya.
Meski purnatugas, Arief menegaskan dirinya tidak merasa benar-benar berpisah dengan MK. Ia meyakini pengabdian dan kebersamaan yang telah terjalin selama ini akan tetap menjadi bagian dari dirinya.
"Saya pernah menjadi anggota, wakil, menjadi ketua terpilih secara aklamasi selama dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali. Itu bagi saya tidak ada bedanya karena kita masih tetap melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa," katanya.
Menurut Arief, bertambahnya usia memang berdampak pada kondisi fisik, tetapi tidak pada pikiran dan gagasan. Ia justru merasa semakin matang secara intelektual selama mengabdi di MK berkat interaksi dengan para hakim konstitusi, staf ahli, dan seluruh pegawai MK.
"Saya merasakan bahwa fisik memang sudah mulai menua, tetapi dari sisi ingatan, pikiran, dan ide-ide, saya kira saya merasakan malah tambah pintar ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Arief Hidayat telah purnatugas sejak Selasa (3/2/2026) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin (2/2/2026).
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kesatu memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," jelas Sekretaris Jenderal MK RI Heru Setiawan.
Sementara itu, Ketua MK RI Suhartoyo menyampaikan bahwa pengabdian Arief Hidayat di MK telah berlangsung selama 13 tahun. Ia menjelaskan, setelah memasuki usia 70 tahun, Arief memang harus dipurnabaktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhartoyo mengenang Arief Hidayat sebagai sosok yang konsisten dan tetap menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab hingga akhir masa jabatannya.
"Dan dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa sampai tugas yang utama sidang, Yang Mulia Prof. Arief selalu hadir, kemudian di rapat-rapat pembahasan perkara Prof. Arief masih selalu aktif, bahkan tidak pernah lepas dengan legal opinion-nya yang sudah rapi, kemudian secara rinci disampaikan di forum RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) itu, termasuk ketika finalisasi," tegasnya.
Acara wisuda purnabakti ini dihadiri delapan hakim MK, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.