Nasional

Aturan Pasang Baliho di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:00 WIB

Aturan Pasang Baliho di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Baliho Pemilu 2024 yang terpasang di Poris, Plawad, Tangerang, Banten. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) sedang memasuki masa kampanye, dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.


Baliho merupakan salah satu alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024, yang digunakan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), calon legislatif (caleg), dan partai politik (parpol). Terkait pemasangannya, baliho tidak bisa dipasang di sembarang tempat, ada aturan yang mengaturnya.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pemasangan baliho dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Nah, berikut penjelasan terkait aturan pemasangan baliho:


Larangan tempat pemasangan

Bahan kampanye pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;'
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan-jalan protokol;
  6. jalan bebas hambatan;
  7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
  8. taman dan pepohonan.
  9. tempat umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.


Alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum yaitu:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  7. tempat umum yang dimaksud termasuk  halaman, pagar, dan/atau tembok.


Aturan Pemasangan

  1. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
  2. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan dengan:
    • Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
    • Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
  4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
  6. Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
  7. Peserta pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.