Bahas Pembersihan Gas Emisi Karbon, Gibran Tanya Mahfud Soal Regulasi CCS
Sabtu, 23 Desember 2023 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dalam sesi ketiga debat Cawapres, Cawapres Pasangan Calon (paslon) 2 Gibran Rakabuming menyoroti soal Carbon Capture and Storage (CCS), yaitu teknologi yang digunakan untuk menyimpan emisi karbon (CO2). Gibran bertanya soal regulasi hukum mengenai hal tersebut kepada Cawapres Paslon 3 Mahfud MD.
"Saya ingin bertanya, bagaimana regulasi karbon Carbon Capture and Storage (CCS)?" tanyanya pada debat perdana cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.
Mahfud menjelaskan bahwa proses regulasi tidak selalu harus spesifik satu persatu, melainkan dapat dimulai dengan pembuatan naskah akademik. Dengan begitu, pembuatan naskah akademik terkait regulasi untuk CCS dapat dilakukan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
"Naskah akademik itu kalau mengikuti, sederhana aja, pakai kasus prokopim (protokol dan komunikasi pimpinan) dalam ilmu perundang-undangan. Kalau ada bagaimana dan kalau tidak bagaimana. Kemudian opportunity-nya bagaimana kemudian kapasitas lembaganya bagaimana, kemudian komunikasi publiknya bagaimana kemudian ideologisnya bagaimana itulah yang disebut prokopim dan prosedur tentu saja. Nah itu yan akan kita buat," jawabnya.
Pertanyaan Gibran kemudian terfokus pada regulasi penyumbang karbon dan sejenisnya. Mahfud menjelaskan bahwa dalam membangun regulasi, hal yang paling penting adalah adanya sistem pengawasan keuangan. Ia mengaitkannya dengan Sistem Informasi Daerah yang terhubung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Barangkali Mas Gibran sudah tau atau belum tahu juga karena ini baru pada tanggal 9 Desember kemarin sebuah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang itu mengaitkan dengan APBN dan sebagainya ada pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan sebagainya. Nah itu apa pedoman utamanya," ungkap Mahfud.
Namun, Gibran menegaskan bahwa terkait SIPD, ia sangat memahaminya mengingat dirinya adalah Walikota Surakarta. Karenanya, ia kembali ke pertanyaan awalnya.
"Tapi kembali ke pertanyaan saya, "Apa regulasinya pak untuk carbon capture and storage?" tanyanya.
Mahfud menegaskan bahwa untuk regulasi tersebut, langkah pertama adalah membuat naskah akademik sesuai peraturan yang berlaku saat ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Nah, naskah akademik itulah yang akan menentukan bagaimana prosedur, kemudian bagaimana sebenarnya materi-materi yang diperlukan untuk itu. Apakah ini sudah dan yang ngatur cuma namanya saja berbeda atau tidak," katanya.
"Kalau Anda tanya, bagaimana sih pembuatan peraturan? Ya itu gampang. Sesederhana itu aja. Kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik kita diskusikan. Nah itu sebuah prosedur kalau anda berbicara membuat hukum," terangnya.