Jakarta, NU Online
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa telah melaksanakan tugas dan menjaga netralitas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024. Laporan itu disampaikannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Kamis (28/3/2024) lalu.
"Bawaslu telah melaksanakan tugas pencegahan dalam bentuk imbauan netralitas pegawai negara dalam kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya, serta larangan penggunaan program dan fasilitas oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kegiatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia," kata Bagja.
Imbauan untuk menjaga netralitas pemilu juga dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan materi yang pada pokoknya pejabat pemerintah baik di pusat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain bersikap netral.
"Tidak melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon atau calon anggota DPR calon anggota DPR di provinsi dan calon anggota DPD," jelas Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga menanggapi soal tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut membagikan bantuan sosial (bansos) dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran.
"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," jelas Bagja.
Sebelumnya, dalam isi tuntutan kuasa hukum Anies-Muhaimin menyatakan memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.