BEM PTNU Soroti Kriminalisasi Ekspresi Digital dan Mandeknya Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 19 Februari 2026 | 23:00 WIB
Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara Muhammad Cahyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LBH BEM PTNU) Se-Nusantara menilai potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital masih terbuka, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperjelas batasan penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur LBH BEM PTNU Se-Nusantara Muhammad Cahyadi menegaskan, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 seharusnya menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara terkait ekspresi dan kritik publik di ruang digital.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya bisa dikenakan jika yang dicemarkan adalah individu atau perseorangan. Artinya, lembaga negara, institusi, jabatan, atau korporasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik,” ujar Cahyadi dalam RDPU dengan Komisi XIII DPR RI dikutip NU Online pada Kamis (19/2/2026).
Ia mengungkapkan, penegasan tersebut penting untuk mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman kritik. Menurutnya kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
“Kalau kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat masih ditarik ke ranah pidana, itu bukan penegakan hukum, tetapi kriminalisasi partisipasi publik,” tegasnya.
Cahyadi juga menyoroti penegasan MK terkait sifat delik aduan dalam pasal pencemaran nama baik. Dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan pengaduan bukan melalui perwakilan atau atas nama institusi.
“Putusan ini sebenarnya sudah sangat jelas. Tantangannya sekarang ada pada implementasi di lapangan, apakah aparat benar-benar patuh atau justru mengabaikannya,” katanya.
Selain isu kebebasan berekspresi digital, LBH BEM PTNU turut menyoroti stagnasi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hingga kini, puluhan peristiwa HAM berat masa lalu dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti dalam proses hukum.
Menurut Cahyadi kebuntuan tersebut disebabkan perbedaan paradigma antar-lembaga penegak hukum terutama dalam hal standar pembuktian. Ia menilai pendekatan hukum pidana konvensional tidak selalu relevan untuk menangani kejahatan HAM berat yang bersifat sistematis dan meluas.
“Selama pelanggaran HAM berat diperlakukan seperti tindak pidana biasa, maka berkas akan terus bolak-balik tanpa kepastian. Dibutuhkan standar pembuktian yang khusus dan disepakati bersama,” ujarnya.
LBH BEM PTNU mendesak Komisi XIII DPR RI untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mendorong reformasi kebijakan yang menjamin perlindungan kebebasan berekspresi dan percepatan penyelesaian pelanggaran HAM berat.
“Kalau negara serius ingin membangun sistem hukum yang berkeadilan, maka perlindungan kebebasan berekspresi dan penyelesaian HAM berat tidak boleh terus ditunda,” pungkasnya.