Nasional

BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Penonaktifan PBI JK oleh Kemensos

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:45 WIB

BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Penonaktifan PBI JK oleh Kemensos

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: dok BPJS)

Jakarta, NU Online

Kasus penonaktifan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat sorotan banyak pihak karena berdampak langsung pada terhentinya layanan kesehatan pasien. Kebijakan penonaktifan didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyesuaian data peserta PBI JK. Dalam kebijakan itu, sejumlah peserta dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru.


“Secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta tepat sasaran,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).


Ia menambahkan, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.


Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.


“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Rizzky menerangkan bahwa masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan, di antaranya Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.


“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang di ruang publik rumah sakit,” paparnya.


Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien.


“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, agar meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat mendadak membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.

 

Mengacu pada Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan hingga 31 Desember 2025, jumlah PBI tercatat 113,5 juta atau 40,2% dari keseluruhan pengguna BPJS. Ada pula PBI daerah yang mencapai 63,5 juta jiwa atau 22,5%.

 

Sebelumnya, kebijakan penonaktifan ini berdampak pada sejumlah pasien penyakit berat seperti ginjal yang harus rutin cuci darah. Seperti diungkap BBC Indonesia, pasien bernama Ajat (37), warga Rangkasbitung, Banten, sudah berbaring dan jarum untuk persiapan cuci darah sudah terpasang.

 

Namun, prosedur yang rutin Ajat jalani itu batal pada Senin (2/2/2026) pagi. Jaminan kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini menanggungnya diinfokan tidak aktif oleh rumah sakit.