Nasional

Darurat Covid-19, Ini Pengalaman Kiai PBNU dalam Forum Bahtsul Masail Secara Online

Rabu, 25 Maret 2020 | 06:25 WIB

Darurat Covid-19, Ini Pengalaman Kiai PBNU dalam Forum Bahtsul Masail Secara Online

“Nah itu...karena apa yang bisa diputuskan cepat harus tertunda karena menunggu respons dari yang lain. Namun demikian hasilnya lebih berkualitas,” kata Kiai Miftah.

Jakarta, NU Online
Para kiai NU yang tergabung dalam syuriyah PBNU dan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengungkapkan pengalaman mereka dalam menggelar sidang bahtsul masail secara online. Mereka yang biasanya sidang dengan berkumpul dan bertatap muka secara langsung harus menggelar sidang secara online dalam situasi darurat Covid-19.

Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna mengatakan bahwa kelebihannya para kiai dapat melakukan musyawarah tanpa harus berkumpul sehingga tidak terkendala oleh jarak dan waktu. Kapan pun ketika membuka grup bahtsul masail misalnya, anggota grup dapat langsung berkomentar dan menanggapinya.

“Musyawarah ini diadakan secara online dalam rangka mengikuti imbauan pemerintah untuk berdiam di rumah agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Kiai Sarmidi, Rabu (15/3) pagi.

Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih menyebutkan bahwa terkait kelebihan bahtsul masail secara online, para kiai dapat merumuskan persoalan dan menggali jawaban-jawaban solutif secara detail dari berbagai sumber kepustakaan yang ada secara bebas dan longgar.

“Kita dapat membaca berbagai teks sekaligus membandingkannya tanpa sungkan,” kata Kiai Miftah Faqih.

Selain kelebihan, forum bahtsul masail secara online memiliki kendalanya sendiri. Kiai Sarmidi mengatakan bahwa musyawarah tidak melulu dapat cepat selesai karena bisa jadi beberapa anggota grup sudah berdiskusi di pagi harinya. Sementara anggota yang lain mendiskusikan ulang dari awal karena mereka tidak mengikuti diskusi pagi.

“Namun demikian, kendala itu tidak mengurangi efektivitas. Biasanya keputusan saya rangkum dan kemudian saya share lagi untuk meminta persetujuan. Ini bisa berkali-kali. Harus sabar memang,” kata Kiai Sarmidi yang mengakhiri kalimatnya dengan ejaan tertawa.

Adapun Kiai Miftah Faqih merasakan kreativitas dan pikiran-pikiran cerdas kurang cepat muncul. Menurutnya, tidak semua orang memiliki kemewahan ruang khusus dan ketangkasan dalam mempersepsi dan merefleksikan serta menangkap pesan spiritualitas teks dalam forum bahstul masail online.

“Sering kali kecerdasan instingtif itu muncul kalau ada lawan dialog secara langsung. Respon cerdas akan muncul,” kata Kiai Miftah.

Ia menceritakan pengalamannya yang harus mengurung diri selama dua hari. Sambil mengirim gambar yang menunjukkan perpustakaan pribadi dan beberapa kitab yang menumpuk di atas meja kerja, ia menyebutkan bahwa dirinya juga membuka kitab secara fisik selain kitab dalam bentuk pdf di laptop.

“Ini harus mengurung diri untuk berselancar membuka satu per satu kitab rujukan secara manual. Hanya untuk satu persoalan: fiqih shalat tenaga medis,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kendala yang sama dengan Kiai Sarmidi soal efektivitas forum. Menurutnya, keputusan yang biasanya dapat diputuskan dalam waktu cepat beberapa kali mengalami penundaan.

“Nah itu...karena apa yang bisa diputuskan cepat harus tertunda karena menunggu respons dari yang lain. Namun demikian hasilnya lebih berkualitas,” kata Kiai Miftah.

Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi menyatakan bahwa dirinya lebih puas berbahtsul masail secara langsung. Tetapi darurat Covid-19, ia mengalihkan pandangan-pandangan dan argumentasinya di grup online.

“Repotnya ya tidak bisa berdiskusi secara langsung. Padahal dalam bahtsul masail, adu argumen secara langsung itu sangat penting. Dan yang perlu diingat, tidak semua kiai itu dapat menuliskan gagasannya dengan baik. Padahal beliau-beliau sangat piawai dalam diskusi secara langsung,” kata Kiai Mahbub.

Sejak 17 Maret 2020, LBM PBNU telah melakukan forum persidangan bahstul masail secara online melalui grup WhatsApp. LBM PBNU telah merilis dua produk hukum hasil bahtsul masail secara online.

Pada 19 Maret 2020 LBM PBNU mengeluarkan pandangan keagamaan tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19. Sedangkan pada 21 Maret 2020 LBM PBNU merilis Fiqih Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19.

Hingga berita ini ditulis, para kiai LBM PBNU bersama Syuriyah PBNU masih melakukan forum persidangan bahstul masail terkait fiqih shalat dokter dan tenaga medis pasien Covid-19 melalui aplikasi WhatsApp.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi