Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Wacana Pengembalian Kuota Internet Berpotensi Bebani Industri
Kamis, 19 Februari 2026 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Saksi Pemerintah Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa wacana pengembalian kewajiban rollover (akumulasi) maupun refund (pengembalian) kuota internet berpotensi membebani industri.
Secara umum, katanya, tuntutan pemohon bisa berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Hal itu disampaikannya mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” jelasnya.
Wayan menyatakan, industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan. Ia mengungkapkan, kapasitas jaringan bersifat dinamis dan terbatas, kuota layanan harus dikelola secara efisien.
"Penerapan masa berlaku kuota berfungsi untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik," katanya.
Wayan menuturkan, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
"Pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional," jelasnya.
Wayan menyatakan bahwa permohonan tersebut pada dasarnya menyangkut pelaksanaan perjanjian antara konsumen dan penyelenggara jaringan seluler. Ia menilai, para pemohon menginginkan model layanan yang berbeda dari perjanjian yang telah disepakati dengan penyelenggara.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” katanya
Ia juga menyatakan bahwa berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati konsumen.
Menurut Wayan, Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak membuka ruang perampasan hak milik, tetapi hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagi informasi, permohonan itu diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar ujar pemohon didampingi Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).