Nasional

Diisi 11 Ulama Sepuh NU, Inilah Fungsi Majelis Tahkim Muktamar

Ahad, 14 November 2021 | 14:15 WIB

Diisi 11 Ulama Sepuh NU, Inilah Fungsi Majelis Tahkim Muktamar

Ketua Majelis Tahkim KH Ma’ruf Amin bersama para anggota. (Foto: NU Online/Faizin)

Jakarta, NU Online
Dalam susunan panitia Muktamar Ke-34 NU, terdapat 11 ulama sepuh NU yang duduk di Majelis Tahkim. Posisi ini melengkapi susunan kepanitiaan selain Penanggung Jawab, Penasihat, Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), dan bidang-bidang, serta komisi.


Majelis Tahkim ini diketuai oleh KH Ma’ruf Amin dengan sepuluh anggotanya yakni Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri, Mustasyar PBNU sekaligus Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur KH Anwar Manshur, Mustasyar PBNU sekaligus Rais Syuriyah PWNU Nusa Tenggara Barat TGH Turmudzi Badaruddin, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois.


Lalu, Mustasyar PBNU Habib Lutfi bin Yahya, Rais Syuriyah PBNU KH Nurul Huda Jazuli, Mustasyar PBNU Abuya Muhtadi Dimyathi, Pengasuh Pesantren Nurul Cholil Bangkalan KH Zubair Muntashor, Rais Syuriyah PBNU KH Ali Akbar Marbun, dan Mustasyar PBNU Prof KH Khotibul Umam.
 

 

Majelis Tahkim merupakan dewan etik yang terdiri dari para ulama sepuh untuk menjaga pelaksanaan Muktamar dengan menjunjung tinggi aturan-aturan dan akhlakul karimah.


Keberadaan Majelis Tahkim ini penting untuk penyelenggaraan muktamar didasari NU bukanlah organisasi biasa, tetapi organisasinya para ulama. Karena itu, NU menjadi tempat pembelajaran semua pihak, baik di internal NU maupun masyarakat umum.


Saat silaturahim Panitia Muktamar Ke-34 NU dengan Ketua Majelis Tahkim (Dewan Etik) Muktamar Ke-34 NU di kediaman resmi Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/11/2021), KH Ma’ruf Amin menyatakan kesiapannya hadir pada Muktamar.
 


Bahkan, Kiai Ma’ruf Amin akan menunggui Muktamar NU di Lampung secara fisik selama berlangsung dari pembukaan sampai penutupan. Hal itu dalam rangka memantau, menunggui, dan menjaga pelaksanaan muktamar.


Kiai asal Tanara Banten ini menekankan pentingnya muktamar berjalan dengan mengedepankan musyawarah. Hal ini tidak lain agar muktamar berjalan sejuk. Kiai Ma’ruf juga menekankan agar semua pihak mentaati aturan-aturan yang sudah pernah dilakukan pada muktamar-muktamar sebelumnya.


Di antaranya terkait pemilihan Rais ‘Aam PBNU yang tetap menjalankan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Sementara dalam pemilihan Ketua Umum, sesuai aturan, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). 
 


Dalam Waktu dekat, Kiai Ma'ruf sebagai Ketua Majelis Tahkim akan mengundang seluruh anggota majelis tersebut. Hal itu guna memusyawarahkan kode etik bagi semuanya dalam pelaksanaan muktamar nanti.


Sementara Ketua Panitia Pengarah (SC) Muktamar ke-34 NU, Prof Muhammad Nuh, menginginkan agar seluruh jajaran kepanitiaan mampu menciptakan kesejukan pada perhelatan muktamar mendatang. 
 


“Kita harus ciptakan suasana muktamar yang sejuk. Kita harapkan, kita bawa suasananya sejuk. Siapa yang akan jadi nanti, itu takdir. Tapi tugas kita adalah menyiapkan suasana sejuk,” katanya dalam rapat persiapan Muktamar ke-34 NU, di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, beberapa waktu lalu. 


Kesuksesan muktamar menurutnya tidak hanya dilihat dari sisi pelaksanaannya saja tetapi juga harus ada konten bermanfaat dan berkualitas, baik dari forum bahtsul masail (waqi’iyah, maudhuiyah, qanuniyah) dan komisi-komisi (program kerja, organisasi, rekomendasi). 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori