Dinamika Pilpres 2024: Pelanggaran Etik Berat, Koalisi Gemuk, hingga Penurunan Jumlah Pemilih
Senin, 23 Desember 2024 | 20:30 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dalam sebuah acara di halaman kantor PBNU. (Foto: NU Online/Amar)
Jakarta, NU Online
Tahun 2024 mencatatkan berbagai peristiwa penting yang mengguncang dunia politik Indonesia. Mulai dari perubahan aturan batas usia calon presiden, klaim Gibran soal peran pemilih muda, hingga kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres. Selain itu, koalisi pemerintah yang gemuk dan gugatan sengketa hasil Pilpres menjadi sorotan utama sepanjang tahun.
Perubahan Aturan Batas Usia Capres oleh MK
Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut membatalkan ketentuan yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara, seperti anggota DPR, DPD, Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Ketua MK pada saat itu Anwar Usman yang terkena sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyatakan bahwa batas usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memperhitungkan pengalaman pejabat negara yang terpilih melalui pemilu.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan bahwa meskipun berusia di bawah 40 tahun, pejabat negara yang memiliki pengalaman tetap bisa maju sebagai capres-cawapres, asalkan diusung oleh partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat.
Penurunan Jumlah Pemilih
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa pada Pilpres 2019, partisipasi pemilih tercatat mencapai 81,9 persen, peningkatan signifikan dibandingkan Pilpres 2014 yang hanya 69,6 persen. Namun, pada Pilpres 2024, partisipasi pemilih mengalami penurunan sekitar 0,12 persen.
Mellaz menjelaskan bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan dibandingkan Pilpres 2019. Hal ini disampaikannya dalam diskusi bertema "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu (5/6/2024).
Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden, menyatakan bahwa kemenangan mereka tidak lepas dari dukungan besar generasi muda. "Kami melihat angka tinggi ini berasal dari anak muda yang ingin berperan dalam membangun Indonesia Emas," ujar Gibran dalam pidatonya di Istora Senayan, Jakarta.
KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. Keputusan ini diumumkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi suara dari 38 provinsi dan 128 PPLN. Total suara sah yang dihitung mencapai 164.227.475, dengan pengumuman resmi dilakukan pada Rabu (20/3/2024).
Pada Jumat (20/10/2024), Prabowo dan Gibran dilantik dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Esok harinya, mereka melantik kabinet baru yang terdiri dari berbagai tokoh berkompeten yang akan memimpin berbagai sektor penting pemerintahan.
Tahun 2024 merupakan tahun penuh perubahan dalam politik Indonesia. Dari reformasi aturan batas usia capres hingga koalisi pemerintah yang gemuk, setiap langkah membawa harapan baru bagi masa depan Indonesia yang lebih maju dan demokratis.
Koalisi Gemuk dan Kabinet Merah Putih
Setelah terpilih, Prabowo dan Gibran membentuk kabinet yang dikenal dengan nama Kabinet Merah Putih. Kabinet ini terdiri dari 48 menteri, 56 wakil menteri, dan sejumlah pejabat setingkat menteri, yang mencerminkan komitmen pemerintahan untuk mencakup berbagai elemen dalam pembangunan nasional.
Pemerintah Prabowo membentuk kabinet besar ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini disetujui oleh DPR RI dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Senin (15/10/2024), lima hari menjelang berakhirnya masa jabatannya.
Sidang Sengketa Pilpres
Pada Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa hasil Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Beberapa klaim yang diajukan antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo terkait penyaluran dana bansos yang diduga untuk memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, ada juga tuduhan bahwa pemerintah pusat dan daerah mendukung pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan pilpres.