Nasional

8 Hakim MK Putuskan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Senin, 22 April 2024 | 07:00 WIB

8 Hakim MK Putuskan Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).


Sejalan dengan itu, Hakim MK yang ditugaskan dalam mengawal persidangan PHPU tersebut berjumlah 8 orang. Sebetulnya MK memiliki 9 Hakim MK, tetapi pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.


Terkait 8 Hakim MK yang bertugas pada hari ini diantaranya adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.


Perlu diketahui, keputusan hari ini yang dibacakan pertama akan membacakan dari perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Kedua paslon yang terlibat memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang mengesahkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. 


Kemudian, keduanya juga mengajukan permohonan agar Mahkamah menyatakan pasangan nomor dua, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengadakan pemungutan suara kembali tanpa kehadiran pasangan tersebut.


Kemudian dalam isi gugatan kubu nomor urut 01, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.


Selain itu, juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.


Sejumlah elemen bangsa datangi MK

Sebelum putusan PHPU yang berlangsung pada hari ini, sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan masih berdatangan ke MK untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga Jumat (19/4/2024).

 

Penyampaian Amicus Curiae ini disertai pendapat atau opini terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.


Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.


Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos.