Nasional

Diwisuda Usai Bertugas 13 Tahun, Arief Hidayat Dikenang sebagai Hakim Konstitusi yang Konsisten

Rabu, 4 Februari 2026 | 13:45 WIB

Diwisuda Usai Bertugas 13 Tahun, Arief Hidayat Dikenang sebagai Hakim Konstitusi yang Konsisten

Sesi pelepasan dalam acara wisuda purnabakti Arief Hidayat yang sudah bertugas selama 13 tahun sebagai Hakim Konstitusi di MK. (Foto: tangkapan layar Youtube MKRI)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Wisuda Purnabakti untuk Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah menuntaskan tugas dalam masa pengabdian selama 13 tahun. Dalam prosesi tersebut, Arief dikenang sebagai sosok hakim yang tetap konsisten dan aktif hingga akhir masa jabatannya.


Acara wisuda purnabakti digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026). Arief Hidayat resmi memasuki masa purnatugas terhitung sejak Selasa (3/2/2026).


Sekretaris Jenderal MK RI Heru Setiawan membacakan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin (2/2/2026).


"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kesatu memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," jelasnya.


Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pengabdian Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi telah berlangsung selama 13 tahun. Ia menjelaskan, Arief memasuki masa purnatugas setelah genap berusia 70 tahun.


"Setiap orang ada waktunya, setiap orang ada waktunya. Itu sudah sunnatullah dan saya kira tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun," jelasnya.


Suhartoyo juga mengenang Arief Hidayat sebagai pribadi yang tetap menunjukkan konsistensi dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah, bahkan saat mendekati akhir masa jabatannya.


"Ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangat. Ternyata tidak berlaku bagi Yang Mulia Prof Arief," katanya.


"Dan dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa sampai tugas yang utama sidang, Yang Mulia Prof Arief selalu hadir, kemudian di rapat-rapat pembahasan perkara Prof Arief masih selalu aktif, bahkan tidak pernah lepas dengan legal opinion-nya yang sudah rapi, kemudian secara rinci disampaikan di forum RBH itu, termasuk ketika finalisasi," tambahnya.


Acara wisuda purnabakti tersebut dihadiri delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.


Diketahui, Arief Hidayat memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026 saat usianya genap 70 tahun. Ketentuan mengenai batas usia pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.


Selain itu, Pasal 26 UU MK serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mengatur bahwa MK wajib memberitahukan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim konstitusi berusia 70 tahun atau masa jabatannya berakhir.


Sementara itu, proses penetapan hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat turut menjadi perhatian publik. Komisi III DPR RI sebelumnya secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim MK dari unsur DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 Januari 2026.


Penetapan Adies Kadir memunculkan sorotan karena sebelumnya Komisi III DPR RI juga telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Persetujuan terhadap Inosentius diberikan setelah yang bersangkutan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, pada 20 Agustus 2025.


Saat itu, Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan persetujuan terhadap Inosentius.