Nasional

DPR Nilai Dapur Sekolah Bisa Jadi Alternatif Program MBG

Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:15 WIB

DPR Nilai Dapur Sekolah Bisa Jadi Alternatif Program MBG

Aktivitas di dapur MBG. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai usulan pembentukan dapur sekolah (school kitchen) dapat menjadi alternatif penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat lintas kementerian.


“Mengingat banyaknya kasus keracunan, perlu dipikirkan alternatif MBG dikelola sekolah bersama komite sekolah,” ujar Yahya melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, pada Rabu (22/10/2025).


Menurut Yahya, pengelolaan MBG melalui dapur sekolah memungkinkan proses penyajian makanan dilakukan lebih higienis dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing sekolah.


“Karena akan lebih terjamin higienitas dan keamanannya serta sesuai selera anak-anak sekolah. Mereka sudah paham selera anak-anak sekolahnya,” katanya.


Ia menambahkan, pengelolaan MBG bisa dijalankan melalui dua jalur, yakni oleh yayasan sebagaimana selama ini berjalan, serta melalui sekolah bagi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya secara mandiri.


“Intinya saya mendukung sekolah sebagai alternatif mengelola MBG, selain yayasan yang selama ini sudah berjalan. Tentu bagi sekolah yang mampu. Dijalankan melalui 2 jalur, melalui yayasan yang sudah berjalan dan melalui sekolah,” terang Yahya.


Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah tengah membahas mekanisme pelaksanaan MBG agar tidak seluruhnya dikelola secara terpusat.


Salah satu pendekatan yang dikaji adalah school kitchen, di mana sekolah dapat menyelenggarakan penyediaan makanan bergizi sendiri setelah dinilai layak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


“Mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan akan dipastikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan MBG resmi diterbitkan,” ujar Abdul Mu'ti dikutip dari Antara.


Ia menegaskan, perubahan sistem pengelolaan MBG baru akan ditetapkan setelah terbitnya Perpres yang menjadi dasar hukum baru program tersebut.


“Mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan akan dipastikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar perubahan sistem pengelolaan dan pelaksanaan program ini,” terang Abdul Mu'ti.


“Sehingga, tidak semuanya harus melalui cara seperti yang sekarang ini ada. Tapi, ini masih kami bicarakan di rapat lintas kementerian. Bagaimana finalnya, kita tunggu sampai Perpresnya keluar. Apapun hasilnya, kami akan mengikuti dan melaksanakannya,” ujarnya.