Nasional

DPR Pilih Rujuk Putusan MA daripada MK dalam Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:45 WIB

DPR Pilih Rujuk Putusan MA daripada MK dalam Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Ilustrasi Gedung DPR. (Foto: www.dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan bahwa aturan yang disepakati oleh lembaganya merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK).


Menurut putusan MA, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun saat pelantikan, sesuai dengan Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.


Sementara MK menetapkan, usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun pada saat penetapan sebagai calon oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).


“Mayoritas fraksi serta DPD dan pemerintah juga lebih memilih merujuk pada putusan MA,” ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, pada Rabu (21/8/2024) hari ini.


Dengan keputusan ini, Baleg mengabaikan putusan MK yang menyatakan seseorang dapat maju dalam Pilkada jika berusia 30 tahun saat penetapan calon. Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.


Diketahui, putusan MK ini sempat menjadi perbincangan karena berpotensi mempengaruhi pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.


Di sisi lain, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman meminta agar pimpinan Baleg meminta pendapat dari setiap fraksi. Namun, Awiek menolak usulan tersebut, dengan menegaskan,


“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung, lanjut," katanya.


Putusan MK soal batas usia Pilkada

MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).


"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Selasa (20/8/2024).


"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tambahnya.