DPR Sahkan APBN 2025 dengan Target Pendapatan Rp3 Ribu Triliun
Kamis, 19 September 2024 | 18:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan UU APBN 2025, Kamis (19/9/2024). (Foto: tangkapan layar Youtube DPR RI)
Jakarta, NU Online
Rapat Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025 dengan menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun.
Dalam Rapat Paripurna itu, total sementara belanja negara direncanakan mencapai Rp3.621,3 triliun, sehingga menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp616,19 triliun. Rapat Paripurna itu berlangsung di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui? Terima kasih," kata Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus saat memimpin sidang, dikutip NU Online dari Kanal Youtube DPR RI.
Keseimbangan primer diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp63,33 triliun, dengan pembiayaan anggaran mencapai Rp616,2 triliun.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun itu didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
“Ini adalah untuk pertama kali pendapatan negara mencapai dan menembus di atas Rp3.000 triliun,” kata Sri Mulyani, dilansir laman resmi Kemenkeu.
Ia menuturkan, APBN pada 2025 adalah APBN transisi yang disusun dengan semangat keberlanjutan, optimisme, namun tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.
“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, serta keberlanjutan. Hal ini untuk mendukung transisi pemerintahan agar berjalan lancar dan efektif. APBN 2025 dijaga tetap sehat dan kredibel untuk mendukung reformasi struktural di dalam rangka memperbaiki produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Ia mengatakan bahwa target penerimaan perpajakan pada 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan mulai berjalannya sistem CoreTax dan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global.
Adapun PNBP dicapai dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan. Tata kelola PNBP ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi digital dan informasi.
“PNBP juga sebagai instrumen regulatory untuk mendorong ekonomi mendukung dunia usaha serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa belanja Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun.
“Kami berterima kasih pada pembahasan Banggar yang telah memasukkan berbagai program prioritas dari pemerintahan baru, baik di bidang pendidikan, kesehatan, perlinsos, ketahanan pangan, infrastruktur, hilirisasi industri, peningkatan investasi, dan pengarusutamaan gender,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun ditujukan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain.
“Transfer ke daerah didorong untuk memperkuat keuangan daerah dengan peningkatan kualitas belanja produktif, penguatan sinergi pembiayaan inovatif, dan penguatan local taxing power, serta mempercepat konvergensi antardaerah,” jelasnya.