DPR Sahkan UU Polri, RFP Sebut Bukan Agenda Reformasi dan Sarat Kepentingan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:30 WIB
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) yang diwakili oleh Muhammad Isnur menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, revisi tersebut disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna dan memuat sejumlah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.
"Disusun secara ugal-ugalan, bukan agenda Reformasi Kepolisian dan sarat kepentingan kekuasaan, koalisi tolak keras pengesahan RUU Kepolisian," katanya kepada NU Online pada Selasa (9/6/2026).
Isnur juga menyebut, sejumlah aturan dalam revisi tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta berbagai rekomendasi reformasi kepolisian yang telah berkembang selama ini.
"Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai bahwa revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan Reformasi Kepolisian," katanya.
Sehingga, lanjutnya, UU tersebut tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru berpotensi menutup ruang perbaikan institusi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan reformasi.
"Ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka," katanya.
Isnur menegaskan bahwa revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses penyusunannya dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat.
"Ini sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokratis," jelasnya.
Selain itu, Isnur menilai revisi UU Polri tidak seharusnya dilakukan secara terburu-buru. Ia mengingatkan DPR dan pemerintah agar belajar dari sejumlah proses legislasi yang menuai kritik, seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, dan sejumlah regulasi lainnya yang dianggap bermasalah.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan," katanya.
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan revisi UU Polri dilakukan melalui serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
"Pada saat penyusunan kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa," jelasnya.