DPR Sebut Masalah TPPO Bukan pada Regulasi, tetapi Lemahnya Penegakan Hukum
Kamis, 26 Februari 2026 | 08:30 WIB
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang menjerat pekerja migran Indonesia, bukan terletak pada kekurangan regulasi. Menurutnya, kerangka hukum nasional sudah relatif lengkap, tetapi belum dijalankan secara efektif dan terkoordinasi.
Ia menyebut Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia, serta berbagai aturan turunan hingga tingkat daerah. Dengan perangkat hukum tersebut, aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar yang kuat untuk menindak pelaku.
“Kalau bicara regulasi, sebenarnya sudah cukup. Mau menindak pelaku TPPO dari sudut mana saja itu bisa. Bahkan tidak pakai Undang-Undang TPPO, pakai KUHP saja sudah bisa,” ujar Zainul dalam diskusi publik di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Namun demikian, ia menilai persoalan utama berada pada lemahnya penegakan hukum dan belum adanya orkestrasi antarlembaga yang solid. Akibatnya, banyak kasus TPPO berlarut-larut dan korban tidak memperoleh perlindungan memadai.
“Masalahnya bukan di aturannya, tapi di implementasi penegakan hukumnya. Supremasi hukum lemah dan penanganannya tidak terorkestrasi,” katanya.
Zainul juga menyoroti masih kuatnya perspektif yang menyalahkan korban. Menurutnya, pendekatan penanganan kasus TPPO harus berbasis korban (victim-centered approach), bukan sebaliknya.
“Mayoritas mereka benar-benar korban. Tidak ada orang yang mau bekerja dalam kondisi disiksa, diintimidasi, tidak dibayar, dan tidak bisa pulang,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengalaman penanganan korban TPPO di Myawaddy, Myanmar, wilayah yang berada di bawah kendali kelompok bersenjata. Dalam situasi tersebut, evakuasi korban tidak dapat dilakukan melalui prosedur normal karena keterbatasan akses dan risiko keamanan.
Menurutnya, perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri kerap menghadapi tantangan kompleks, termasuk risiko kebocoran informasi yang dapat memperburuk kondisi korban.
Zainul menambahkan, meskipun aparat setempat melakukan operasi terhadap jaringan penipuan daring dan perjudian ilegal, proses pemulangan korban ke Indonesia tetap terkendala keterbatasan anggaran.
“Kalau bicara negara, berarti bicara anggaran. Pemulangan dari luar negeri membutuhkan biaya besar, sementara anggaran yang tersedia terbatas,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, ia menilai aspek pencegahan masih menjadi titik lemah. Minimnya anggaran edukasi dan sosialisasi dinilai tidak sebanding dengan kecepatan dan kerapian jaringan TPPO, terutama yang beroperasi melalui media sosial.
Ke depan, Zainul menegaskan Komisi IX DPR RI siap memperkuat perlindungan korban dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan dan pekerja migran apabila kembali mendapat mandat dari pimpinan DPR. “Fokusnya tentu memperkuat perlindungan korban TPPO,” pungkasnya.