Duduk Perkara Persoalan JATMAN: Munculnya PATMAN hingga Ikhtiar PBNU Mencari Solusi
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini telah mengambil langkah organisatoris terhadap Idarah Aliyah Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) yang telah berakhir masa kepengurusannya sejak Januari 2023.
Langkah organisatoris yang diambil PBNU dilatarbelakangi salah satunya oleh pendirian Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabarah An Nahdliyyah (PATMAN). Organisasi ini telah didaftarkan Habib Luthfi bin Yahya ke Kemenkumham pada 2019 untuk menjadi badan hukum tersendiri. Akta notaris PATMAN baru-baru ini diketahui karena beredar luas di media sosial.
Waketum PBNU H Amin Said Husni mengatakan bahwa PATMAN tidak ada kaitannya dengan NU. Organisasi ini juga berbeda dengan JATMAN, badan otonom NU yang mengurusi kelompok-kelompok tarekat.
JATMAN didirikan pada 10 Oktober 1957 di Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah berdasarkan prakarsa sejumlah kiai NU antara lain KH Muslih Abdurrohman (Mranggen, Demak), KH Nawawi (Berjan, Purworejo), KH Masruhan Iksan (Mranggen), dan KH Mandhur (Temanggung).
Imbuhan “An-Nahdliyah” pada nama organisasi baru ditetapkan belakangan setelah masuk sebagai badan otonom dalam Muktamar Ke-26 NU di Semarang, Jawa Tengah pada 1979.
Hal ini berdasarkan usulan para sesepuh tarekat, antara lain KH Muslih Abdul Rahman, KH Turaichan Adjuri, dan KH Adlan Ali pada sidang pleno Syuriyah PBNU agar jam’iyah tarekat tetap satu langkah dan satu posisi dengan Ahlussunnah wal Jama’ah. Lalu terbitlah Surat Keputusan PBNU Nomor 137/Syur.PB/V/1980 sebagai pengesahannya.
Kemunculan PATMAN dan Dampaknya
NU Online juga memperoleh dokumen akta notaris PATMAN yang tersebar di media sosial itu. Di dalamnya, tertulis bahwa PATMAN didirikan pada 26 Juni 2019 berdasarkan permohonan dari Muhammad Luthfi Ali Yahya (Habib Luthfi) dan Mashudi, yang masing-masing termaktub sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Akta notaris tersebut telah didaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0007241.01.07.Tahun 2019 tertanggal 17 Juli 2019. Akta ini juga memuat Anggaran Dasar yang sama sekali tidak menyebut Nahdlatul Ulama.
Dalam dokumen tertanggal 17 Juli 2019 itu, tercatat juga Ali M Abdillah sebagai sekretaris, H Aly Mas’adi sebagai ketua pengawas, serta KH Zamzami Amin dan KH Zainal Arifin sebagai anggota.
Belakangan terungkap bahwa Ali M Abdillah, KH Zamzami Amin (Pengasuh Pesantren Mu’alimin Mu’alimat Tegal Temu, Babakan Ciwaringin, Cirebon), dan KH Zainal Arifin (Pengasuh Pondok Pesantren Fathul Huda Karanggawang, Sidorejo, Sayung, Demak) tidak mengetahui nama mereka tercantum dalam akta pendirian PATMAN. Hal itu membuat ketiga orang tersebut beserta sejumlah kiai lainnya menyatakan mengundurkan diri.
Setidaknya ada dua implikasi hukum yang sangat prinsipil dari adanya dokumen akta notaris pendirian PATMAN itu. Hal ini berdasarkan wawancara NU Online bersama H Amin Said Husni, Senin (16/12/2024).
Pertama, Habib Luthfi dan H Mashudi yang tercantum di dalam dokumen itu telah dengan sengaja mengubah JATMAN, yang merupakan badan otonom NU, menjadi PATMAN sebagai badan hukum perkumpulan tersendiri yang sama sekali tidak terkait dengan NU.
Kedua, Habib Luthfi dan H Mashudi dengan sendirinya tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam bentuk apa pun atas nama JATMAN yang merupakan badan otonom NU.
Tak hanya itu, persoalan lain juga muncul, yakni kontroversi pelaksanaan Kongres dan Muktamar JATMAN. Sebab ada dua agenda nasional dalam waktu dekat yang menggunakan nama organisasi itu.
Pertama, Kongres JATMAN yang diselenggarakan PBNU di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Kongres ini akan berlangsung di Asrama Haji Boyolali pada 21-22 Desember 2024.
Kedua, Muktamar yang diselenggarakan oleh lembaga bernama sama, yaitu JATMAN yang diketuai Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan pada 29-31 Desember 2024.
Kepemimpinan Habib Luthfi di JATMAN
Habib Luthfi merupakan Rois 'Am Ke-9 JATMAN yang terpilih dalam Muktamar IX pada 2000 di Pekalongan, menggantikan KH Ahmad Muthohar bin Abdurrahman.
Ia kembali terpilih sebagai Rais 'Aam JATMAN pada Muktamar X tahun 2005 di Pekalongan, Muktamar XI tahun 2012 di Malang, dan Muktamar XII tahun 2018 di Pekalongan untuk periode 2018-2023.
Muktamar XII di Pekalongan pada 14-18 Januari 2018 menetapkan Habib Luthfi sebagai Rais 'Aam dan KH Wahfiuddin Sakam sebagai Mudir 'Am Idarah Aliyah JATMAN. KH Wahfiuddin Sakam kemudian digantikan oleh Habib Umar Muthohar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Mudir 'Am.
Lalu, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merujuk surat keputusan tentang Susunan Idaroh Aliyah JATMAN yang ditetapkan di Pekalongan pada 28 Januari 2018, masa khidmah Idaroh Aliyah JATMAN seharusnya berakhir pada 28 Januari 2023.
Sementara itu, Peraturan Rumah Tangga (PRT) JATMAN Pasal 47 ayat (1) yang mengatur bahwa Muktamar selambat-lambatnya diadakan 5 (lima) tahun sekali. Namun setelah masa khidmahnya berakhir lebih dari setahun, ternyata Muktamar JATMAN tak kunjung diselenggarakan.
Sebagian pengurus merasa resah karena ketidakjelasan proses dan mekanisme keorganisasian di tubuh JATMAN. Hal ini membuat sejumlah kiai ahli tarekat dan pimpinan JATMAN dari berbagai daerah datang ke Kantor PBNU pada 2 September 2024. Rombongan tersebut dipimpin anggota Majelis Ifta Wal Irsyad JATMAN KH Chalwani Nawawi. Mereka bertemu dengan Gus Yahya dan H Amin Said Husni.
Pada pertemuan itu, ada dua hal yang disampaikan kepada pimpinan PBNU, yakni soal masa kepengurusan JATMAN yang sudah habis dan pengubahan sejarah JATMAN di bawah kepemimpinan Habib Luthfi.
PBNU Mencari Solusi
PBNU lalu menindaklanjuti beberapa hal yang disampaikan para ahli tarekat itu. H Amin Said Husni menjelaskan bahwa Idaroh Aliyah JATMAN sempat mengirim surat permohonan perpanjangan masa kepengurusan kepada Rais Aam PBNU pada Juli 2024.
Namun, surat berkop JATMAN itu hanya ditandatangani Habib Luthfi sebagai Rais 'Aam JATMAN. Dengan kata lain, menurut aturan keorganisasian, surat tersebut tidak sah dan dianggap sebagai surat pribadi dari Habib Luthfi kepada Kiai Miftachul Akhyar.
Anehnya, meski disampaikan kepada Rais Aam PBNU pada 28 Juli 2024, surat itu bertanggal 16 Agustus 2023. Karena keanehan itulah maka PBNU menganggapnya sebagai wujuduhu ka ’adamihi (adanya seperti tidak adanya).
Dalam ikhtiar mencari solusi atas persoalan yang terjadi di tubuh JATMAN, PBNU memfasilitasi pertemuan antara Idaroh Aliyah dan Idaroh Wusto JATMAN di Surabaya pada 19 September 2024 yang dimoderasi oleh Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa dan Wasekjen PBNU H Lukman Khakim.
Sebelum pertemuan dilangsungkan, Kiai Miftachul Akhyar mengutus Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir untuk menemui Habib Luthfi agar hadir dalam pertemuan di Surabaya. Namun, Habib Luthfi tidak berkenan hadir dan menugaskan Habib Muthohar dan H Aly Mas’adi untuk mewakilinya.
Hasil pertemuan itu menyepakati bahwa pelaksanaan Muktamar JATMAN dan kepengurusan JATMAN yang demisioner diserahkan kepada PBNU. Kiai Zulfa kemudian merilis sejumlah temuan mengenai perkembangan terkini ihwal JATMAN, antara lain soal telah berakhirnya kepengurusan JATMAN saat ini yang jatuh pada 28 September 2023.
“Statusnya kedaluwarsa sehingga perlu diambil langkah organisasi untuk melanjutkan kepengurusan JATMAN,” demikian kata Kiai Zulfa pada 14 September 2024.
Lalu, pada awal Desember 2024, PBNU menyusun kepanitiaan Kongres JATMAN yang diketuai KH Ali Masykur Musa. Sementara Habib Luthfi dimasukkan sebagai penasihat bersama Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, dan Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf.
Sedangkan Ketua Panitia Pengarah Kongres JATMAN adalah KH Anwar Iskandar dengan Wakil Ketua KH Ahmad Haris Shodaqoh dan Sekretaris KH Abd Hadi Muthohar. Kemudian sebagai anggota yaitu KH Anwar Manshur, KH Mustofa Aqil Siroj, KH Wafi Maimoen Zubair, dan KH Zulfa Mustofa.
H Amin Said Husni mengaku sangat menaruh hormat kepada Habib Luthfi sebagai sesepuh dalam dunia tarekat sehingga dijadikan Dewan Penasihat Panitia Kongres XIII JATMAN di Boyolali.
“Kami memang menganggap bahwa beliau itu adalah sesepuh di dalam dunia tarekat di Indonesia, sehingga beliau kita masukkan sebagai salah satu penasihat,” kata Amin Said.