Jakarta, NU Online
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran berisi panduan penyelengaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah di masa Covid-19. Panduan dikeluarkan agar umat beragama dapat melakukan peribadatan secara produktif dan aman.
Dalam edaran bernomor nomor 15 tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Rozi di Jakarta, Jumat (29/5), disebutkan, dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Kemudian, Surat Edaran diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19.
Ketentuan panduan tersebut mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keaganaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif.
Dalam edaran tersebut, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid- 19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Di samping itu, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Abdullah Alawi