Padahal, faktanya, dalam fase new normal semua dipertimbangkan untuk dibuka. Hanya saja masyarakat diminta untuk mengubah gaya hidup sesuai dengan protokol kesehatan.
Selain itu, ada yang harus dipahami dengan baik dan jernih. Pasar merupakan roda ekonomi paling mendasar. Tanpa pasar, masyarakat bisa kolaps. Sedangkan tempat ibadah adalah tempat masyarakat beribadah. Tidak di tempat ibadah pun masyarakat tetap dapat beribadah di rumah.
Sederhana kok. Tetapi banyak orang tidak mau paham. Ini masalahnya.
Andaikan pasar (baik modern atau tradisional) dibuka dan tempat ibadah masih ditutup. Logikanya pakai qiyas awlawi: kalau di tempat ibadah saja tidak boleh berkerumun, apalagi (berkerumun) di pasar.
Tetapi bukankah pasar adalah kebutuhan? Tanpa pasar tidak ada proses ekonomi (jual-beli). Maka itu orang harus ke pasar. Inilah yang dimaksud darurat. Terpaksa harus ke pasar, dan harus menaati protokol kesehatan.
Jika Anda paham ushul fiqih, Anda bisa menggunakan qiyas awlawi (yaitu “apalagi”) seperti dijelaskan di atas. Sama dengan hukum memukul orang tua.
Sekali lagi, ini namanya qiyas awlawi.
Meski pasar sudah dibuka, kalau tidak ada kebutuhan mendesak, ya jangan ke pasar. Simpel kan?
KH Taufik Damas Lc. Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta
Terpopuler
1
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
2
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
3
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
4
Prediksi Cuaca 3-9 Juli 2026:Kemarau Berlanjut, Hujan Masih Mengiringi Sebagian Wilayah Indonesia
5
Lokasi Muktamar NU dari Masa ke Masa (Bagian Pertama-Masa Kolonial)
6
Suluk Kajen Diresmikan, Siap Jadi Pusat Riset Manuskrip dan Pemikiran Syekh Ahmad Mutamakkin
Terkini
Lihat Semua