Nasional

Gelar Rakernas, LBH Sarbumusi Soroti Perubahan Dunia Kerja yang Kian Kompleks

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:00 WIB

Gelar Rakernas, LBH Sarbumusi Soroti Perubahan Dunia Kerja yang Kian Kompleks

Rakernas LBH Sarbumusi di Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online 

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Menteng, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

 

Rakernas ini sebagai upaya LBH Sarbumusi dalam merespons perubahan besar dunia kerja yang kian kompleks, mulai dari perlambatan ekonomi, otomasi, hingga penerapan kecerdasan buatan. 

 

Forum ini sekaligus menegaskan komitmen LBH Sarbumusi untuk memperkuat advokasi hukum buruh dan mendorong pembaruan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan berbasis sektoral.

 

Presiden DPP K-Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menegaskan perlunya pembaruan pendekatan kebijakan ketenagakerjaan di tengah perubahan besar dunia kerja akibat perlambatan ekonomi, mekanisasi, otomasi, hingga penerapan kecerdasan buatan.

 

Irham menekankan bahwa basis utama Sarbumusi adalah para guru dan pekerja. Karena itu, seluruh gerak organisasi, termasuk kerja-kerja advokasi hukum, harus selalu berpijak pada kepentingan riil kaum pekerja yang kini menghadapi tantangan semakin kompleks.

 

“Jamiyah Sarbumusi ini, atau organisasi Sarbumusi ini, jamaahnya atau anggotanya adalah para buruh, para pekerja. Ini yang harus selalu menjadi titik tolak, titik ukur kita dalam setiap titik kita bergerak,” ujar Irham.

 

Menurutnya, kondisi perekonomian nasional yang melambat berdampak langsung pada sektor ketenagakerjaan. Sejumlah sektor mengalami tekanan bukan hanya karena investasi yang lesu, tetapi juga akibat perubahan siklus kerja yang dipicu teknologi.

 

Ia menyebut mekanisasi, otomasi, dan artificial intelligence telah mengubah lanskap hubungan kerja secara signifikan. Dalam beberapa tahun ke depan, perubahan ini berpotensi menggeser sebagian besar tenaga kerja dari pola kerja lama menuju sistem baru yang belum sepenuhnya siap diantisipasi oleh regulasi.

 

“Situasi dunia kerja yang kita hadapi saat ini membutuhkan kontrak sosial yang baru, karena transformasi berlangsung sangat cepat dan masif, dan hampir semua sektor terdampak,” kata Irham.

 

Irham juga mengkritik pendekatan kebijakan ketenagakerjaan yang masih bertumpu pada standar regional, khususnya dalam pengupahan. Menurutnya, pendekatan tersebut semakin tidak relevan di tengah ekonomi yang kian terhubung secara global.

 

Ia mencontohkan harga kebutuhan pokok di berbagai daerah yang kini relatif setara, sehingga standar kebutuhan hidup layak antarwilayah seharusnya tidak lagi memiliki disparitas yang tinggi. Karena itu, Sarbumusi mendorong terobosan kebijakan ketenagakerjaan berbasis sektoral.

 

“Kami ingin adanya terobosan baru dalam pendekatan kebijakan kerja, termasuk pengupahan, yakni pendekatan berbasis sektoral,” tegasnya.

 

Pendekatan sektoral dinilai lebih mampu menjawab perbedaan karakter, risiko, produktivitas, dan budaya kerja antar sektor, mulai dari industri manufaktur, transportasi, hingga pekerja migran dan sektor informal.

 

Peran strategis LBH K-Sarbumusi

 

Dalam konteks tersebut, Irham menegaskan bahwa LBH K-Sarbumusi tidak cukup hanya berperan sebagai lembaga penanganan kasus hukum. Ia mendorong agar LBH juga menjadi pusat produksi pengetahuan dan rekomendasi kebijakan berbasis riset.

 

“Penanganan kasus itu wajib. Tapi yang jauh lebih penting ke depan adalah bagaimana kita menghasilkan dokumen konsolidatif berbasis riset dan dialog sosial, yang secara konkret menawarkan arah kebijakan ketenagakerjaan berbasis sektor,” ujarnya.

 

Ia menilai momentum saat ini sangat krusial, mengingat pemerintah dan DPR tengah menyiapkan undang-undang baru pascaputusan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, Sarbumusi dan LBH-nya ditantang untuk hadir dengan gagasan alternatif yang komprehensif dan berbasis bukti.

 

Irham juga mendorong LBH K-Sarbumusi untuk memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, akademisi, serta berbagai pihak, termasuk BUMN, guna memperkuat riset dan penyusunan kertas posisi kebijakan ketenagakerjaan.

 

Menurutnya, pendekatan berbasis riset dan evidence-based policy penting agar rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR benar-benar mampu menjawab persoalan struktural dunia kerja, termasuk di sektor BUMN yang memiliki dinamika industrial tersendiri.

 

Rakernas LBH K-Sarbumusi diharapkan menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus titik awal penguatan peran advokasi hukum dan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada masa depan dunia kerja.

 

Sementara itu, Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said menegaskan pentingnya penegakan tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai fondasi utama gerakan bantuan hukum Sarbumusi. 

 

Ia mengingatkan bahwa organisasi tidak boleh bertumpu pada figur personal, melainkan pada aturan dan prinsip yang telah disepakati bersama.

 

Menurut Muhtar, pergantian kepemimpinan adalah hal yang wajar dalam organisasi, tetapi konstitusi harus tetap menjadi pegangan utama. 

 

“Dalam organisasi, yang tidak boleh dituhankan adalah ketuanya. Ketua bisa berganti. Yang harus dijaga dan ditaati adalah konstitusi,” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa LBH Sarbumusi merupakan bagian dari gerakan buruh yang terorganisir, berbasis diskusi, riset, dan pendidikan, bukan gerakan spontan tanpa arah. Karena itu, kerja-kerja advokasi hukum harus dijalankan secara tertib, terukur, dan konsisten dengan garis organisasi.

 

Muhtar juga menegaskan komitmen LBH Sarbumusi terhadap bantuan hukum struktural, terutama bagi buruh dan kelompok marjinal. Menurutnya, dalam perspektif keadilan sosial, kelompok tertindas wajib mendapatkan pendampingan hukum tanpa syarat.

 

“Buruh, kelompok marjinal, orang-orang yang tertindas itu wajib dibantu secara hukum. Mereka tidak boleh ditolak. Karena pemodal dan pengusaha sudah punya kekuatan modal dan politik, sementara kelompok marjinal hanya punya lembaga bantuan hukum,” tegasnya.

 

Ia berharap Rakernas ini menjadi momentum penguatan peran LBH Sarbumusi sebagai instrumen perjuangan hukum yang tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga mendorong perubahan struktural demi keadilan dan kemajuan bersama.