Sarbumusi Minta Pemerintah Seriusi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
NU Online · Kamis, 18 Desember 2025 | 21:45 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin meminta pemerintah dapat menyeriusi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Irham sebagai sebuah harapan dalam Peringatan Hari Buruh Migran Internasional, pada Kamis (18/12/2025).
"Sarbumusi sangat berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri benar-benar dapat diimplementasikan, karena sampai saat ini hanya sedikit negara tujuan yang memiliki perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Hong Kong, Taiwan, Korea, dan Brunei," katanya kepada NU Online.
Ia menegaskan bahwa negara yang menampung banyak PMI, antara lain Malaysia dan Jepang, juga belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini saya kira merupakan bagian penting dari peran negara dalam melakukan diplomasi hubungan bilateral sekaligus transformasi ekonomi," terangnya.
Lebih lanjut, Irham berharap pemerintah dapat mengupayakan minimalisasi biaya keberangkatan PMI melalui skema dan perencanaan yang matang.
"Entah ditanggung oleh negara, entah dengan memperkuat posisi tawar terhadap negara penerima dan pemberi kerja di luar negeri, sehingga biaya keberangkatan tidak dibebankan kepada PMI," jelasnya.
Irham juga berharap pemerintah menemukan pasar-pasar kerja potensial di luar negeri, terutama bagi pekerja Indonesia yang menjadi korban PHK.
"Khususnya korban PHK di sektor padat karya, termasuk sektor garmen, tekstil, elektronik, dan manufaktur lainnya," katanya.
Menurutnya, Indonesia harus melihat peluang lain, misalnya banyak negara di Eropa dan Asia yang sedang mengalami penuaan populasi, padahal sebagai negara industri.
"Hal ini perlu diperhatikan pemerintah agar korban PHK tidak menjadi pengangguran di negeri sendiri di saat sektor padat karya sedang seret," jelasnya.
Pemerintah, lanjut Irham, perlu memperkuat instrumen hukum pelindungan bagi PMI, termasuk melalui konvensi internasional, dalam hal ini International Labour Organisation (ILO) Nomor 188 tentang Work in Fishing dan konvensi Nomor 189 tentang Domestic Workers.
"Karena jumlah ABK kita sangat signifikan, dan Indonesia merupakan negara pengirim pekerja migran terbesar kedua setelah Filipina, dengan lebih dari 80 persen didominasi oleh pekerja rumah tangga," katanya.
Sebelumnya, Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi Ali Nurdin Abdurahman menyoroti lemahnya birokrasi yang menyebabkan ringkihnya pelindungan PMI.
"Perlindungan itu masih jauh panggang dari api. Hingga hari ini, PMI masih menjadi objek kepentingan ekonomi, menjadi komoditas keuntungan sebagian oknum P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), menjadi ruang politik bagi kelompok tertentu, dan menjadi ladang ekonomi birokrasi yang sulit disentuh reformasi," katanya.
Terpopuler
1
Gus Yahya Berangkatkan Tim NU Peduli ke Sumatra untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
2
Kiai Miftach Moratorium Digdaya Persuratan, Gus Yahya Terbitkan Surat Sanggahan
3
Kronologi Persoalan di PBNU (7): Kelompok Sultan dan Kramat Saling Klaim Keabsahan
4
Majelis Tahkim Khusus, Solusi Memecahkan Sengketa untuk Persoalan di PBNU
5
Khutbah Jumat: Ketika Amanah Diberikan kepada yang Bukan Ahlinya
6
Penembakan Massal Terjadi di Australia, Seorang Muslim Berhasil Lucuti Pelaku Bersenjata
Terkini
Lihat Semua