Gerakan Muda Desak Presiden dan Polri Bebaskan Aktivis yang Ditahan: Protes Bukan Tindak Kriminal
Kamis, 11 September 2025 | 17:15 WIB
Konferensi pers Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Jakarta, NU Online
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menggelar konferensi pers yang mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membebaskan empat aktivis muda yakni Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq yang saat ini tengah menghadapi proses hukum di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa protes adalah hak demokratis rakyat, bukan tindak kriminal.
Selain itu, Gerakan Muda meminta penghentian proses hukum terhadap massa aksi, pelajar, dan pejuang hak yang selama ini kerap menjadi target penangkapan.
Perwakilan dari Perempuan Mahardika, Jihan, menilai tindakan penangkapan yang dilakukan rezim merupakan bentuk sistematis untuk membungkam budaya protes.
“Tindakan penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, Khariq, dan aktivis lain adalah upaya mengaburkan persoalan sesungguhnya kekerasan negara dan kemiskinan yang menjerat rakyat, terutama generasi muda. Proses hukum ini bukan hanya persoalan individu, tetapi ancaman terhadap pembela HAM dan runtuhnya budaya protes sebagai bagian dari demokrasi kita,” tegas Jihan.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus pelanggaran yang menimpa aktivis, termasuk tewasnya Affan Kurniawan akibat tindakan aparat dan penindasan terhadap pelajar yang ikut aksi.
Menurutnya, budaya protes tidak bisa dipandang sebagai makar atau terorisme, melainkan alat kontrol rakyat terhadap kekuasaan.
Senada, Salsabila dari Kondedotco menambahkan bahwa situasi kriminalisasi aktivis sudah berada pada tahap darurat.
“Situasi kita semakin gelap. Warga sipil pun bisa ditangkap hanya karena memprotes. Di era digital, represi bukan hanya penangkapan, tetapi juga serangan doxing dan kriminalisasi terhadap anak muda yang kritis. Apa yang terjadi hari ini bukan hanya tentang kawan-kawan yang ditangkap, tapi tentang kita semua,” ujar Salsabila.
Dalam konferensi tersebut, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menyatakan 9 sikap dan tuntutan kepada Presiden Prabowo.
Pertama, memerintahkan Kapolri untuk segera bebaskan dan hentikan proses hukum terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, Khariq, dan seluruh tahanan yang ditangkap karena menggunakan haknya untuk berekspresi di ruang publik.
Kedua, menghentikan praktik kekerasan aparat terhadap aksi dan demonstrasi.
Ketiga, membuka ruang demokrasi dan menghentikan kriminalisasi masyarakat sipil.
Keempat, tarik militer dan polisi dari ranah sipil, kembalikan supremasi sipil, dan pulihkan demokrasi.
Kelima, mengurangi anggaran APBN untuk TNI dan POLRI dan alihkan untuk program-program layanan dan kesejahteraan rakyat.
Keenam, menghentikan kebijakan anti-rakyat yang berwujud eksploitasi sumber daya alam, pendidikan mahal, dan perampasan hak-hak dasar.
Ketujuh, memastikan ruang demokrasi tetap terbuka dan jamin bahwa protes massa adalah hak konstitusional, bukan tindak kriminal.
Kedelapan, menjamin sepenuhnya hak sipil dan politik pelajar serta orang muda di Indonesia.
Kesembilan, menghentikan praktik mengalihkan persoalan dengan menuduh aksi massa sebagai gerakan asing dan ancaman negara, segera fokus pada tuntutan yang disuarakan masyarakat.
Gerakan ini terdiri dari berbagai gerakan muda di antaranya Perempuan Mahardhika, Social Justice Indonesia, Suara Muda Kelas, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, dan LBH APIK Jakarta.