Gus Yahya Terbitkan Surat Penegasan terkait Rencana Rapat Pleno PBNU
Rabu, 3 Desember 2025 | 22:13 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menerbitkan surat penegasan terkait rencana Rapat Pleno yang diinformasikan oleh pihak Syuriyah.
Surat penegasan bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 itu ditandatangani Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal PBNU H Amin Said Husni pada Kamis (3/12/2025).
Surat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pleno harus mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama termasuk mengenai posisi Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar dan mekanisme kepemimpinan rapat.
Dalam surat itu menyampaikan tiga poin utama:
1. Bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmah lima tahun sebagaimana Keputusan Muktarnar Ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H/24 Desember 2021 M.
2. Bahwa Pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum.
3. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Oleh sebab itu, Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama.
Surat tersebut ditujukan sebagai pedoman terkait pelaksanaan rapat pleno yang beredar dari pihak Syuriyah, dengan tembusan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Berikut Keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung tentang Wewenang dan Tugas Rais Aam dan Ketua Umum sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama.
Pasal 58
(1) Kewenangan Rais ‘Aam adalah:
a. mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan;
b. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi;
c. bersama Ketua Umum mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar- menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;
d. bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan
e. bersama Ketua Umum membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
(2) Tugas Rais ‘Aam adalah:
a. mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan
Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
b. memimpin, mengkoordinasikan
dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah;
c. bersama Ketua Umum memimpin
pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
d. memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.
Pasal 64
(1) Wewenang Ketua Umum adalah sebagai berikut:
a. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan perkumpulan dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi;
b. merumuskan kebijakan khusus perkumpulan;
c. bersama Rais Aam mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-
menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;
d. bersama Rais ‘Aam menandatangani keputusan strategis perkumpulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
e. bersama Rais ‘Aam membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama;
f. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar pengadilan;
g. Ketua Umum dapat mewakilkan kepada pengurus lain untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f pada Pasal ini; dan
h. bersama Rais/Katib dan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Tugas Ketua Umum adalah sebagai berikut:
a. memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
b. memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Tanfidziyah;
c. bersama Rais ‘Aam memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
d. memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.