Hakim Ingin Andrie Yunus Bersaksi, TAUD Nilai Peradilan Militer Sarat Sandiwara
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:00 WIB
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur. (Foto: dok YLBHI)
Jakarta, NU Online
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dalam persidangan membuat proses penggalian fakta hukum menjadi kurang maksimal.
Ia berharap korban dapat memberikan kesaksian dalam persidangan peradilan militer, baik secara daring melalui Zoom maupun hadir langsung di ruang sidang.
“Kita ini kan sampai detik ini sebetulnya untuk kepentingan saudara AY, saudara Andrie Yunus,” katanya usai mendengarkan penjelasan oditur terkait kendala menghadirkan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Meski proses persidangan mendapat banyak sorotan dan kritik publik, Fredy mengatakan sidang tersebut merupakan bagian dari upaya negara memberikan ruang hukum bagi Andrie Yunus melalui mekanisme peradilan militer.
“Tetapi saat ini negara memberikannya lewat peradilan militer yang fair trial, sehingga kita semua di sini demi kepentingan beliau,” ujarnya.
Menurut Fredy, berbagai opini dan komentar yang berkembang di luar persidangan tidak dapat langsung dijadikan fakta hukum apabila tidak disampaikan dan dibuktikan di ruang sidang.
“Dibenarkan dalam persidangan, menjadi pertimbangan tuntutan, pertimbangan misalnya ada pledoi, jadi pertimbangan majelis di dalam putusan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan majelis hakim ingin mengetahui langsung kondisi korban, termasuk dampak luka yang dialami Andrie Yunus, apakah tergolong luka ringan, berat, atau bahkan menyebabkan cacat permanen. Namun hingga kini, kondisi korban belum dapat dilihat langsung oleh pengadilan karena Andrie masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Selain itu, hakim menyebut persidangan juga ingin mendalami kemungkinan adanya ancaman atau hal mencurigakan yang dialami Andrie Yunus sebelum kejadian penyiraman air keras terjadi.
“Apakah ada yang pernah mengancam, apakah ada yang mengawasi dia, apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia,” katanya.
“Sekali lagi, pendapat-pendapat di luar yang tidak disampaikan dalam persidangan mungkin tidak bisa menjadi fakta hukum di persidangan. Jadi kembali lagi kepada oditur yang menyebutkan adanya kesulitan mendapatkan fakta tersebut,” tambah Fredy.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai proses persidangan pada 6 Mei 2026 semakin menguatkan anggapan bahwa pengadilan militer sarat sandiwara dan drama.
“Persidangan ini tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban, yakni saudara Andrie Yunus,” katanya kepada NU Online, Jumat (8/5/2026).
Isnur mengungkapkan bahwa majelis hakim hanya memeriksa empat orang saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa hingga sidang berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap empat pelaku.
“Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban,” ujarnya.
Ia menilai pengadilan militer seharusnya menolak berkas perkara sejak awal pelimpahan karena dianggap cacat dan tidak layak diproses.
“Bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dianggap tidak kooperatif,” terangnya.