Nasional

Hakim MK Pertanyakan Posisi Non-Yudisial Peradilan Militer: Belum Sepenuhnya di Bawah MA

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:00 WIB

Hakim MK Pertanyakan Posisi Non-Yudisial Peradilan Militer: Belum Sepenuhnya di Bawah MA

Suasana Persidangan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (12/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal).

Jakarta, NU Online

Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih mempertanyakan kejelasan posisi aspek non-yudisial peradilan militer yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA).


Menurutnya, kesetaraan peradilan militer dengan lingkungan peradilan lain tidak cukup dilihat hanya dari sisi yudisial.


Hal tersebut disampaikan Eny saat menanggapi keterangan saksi Pemerintah dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yakni Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsda TNI Haris Haryanto.


Eny menjelaskan, secara yudisial peradilan militer memang telah berada di bawah MA. Namun, untuk aspek non-yudisial seperti pengadaan, pembinaan, dan karier hakim, menurutnya masih perlu kejelasan apakah seluruhnya telah masuk dalam sistem satu atap (one roof system) di bawah MA.


"(Persidangan selanjutnya) Dapat dijelaskan, sebenarnya yang dimaksud dengan “setara” itu seperti apa?" katanya dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).


Selain itu, Eny menyoroti ketentuan Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang Peradilan Militer terkait relevansi keberadaan peradilan militer saat ini. Ia meminta penjelasan apakah ketentuan dalam kedua pasal tersebut masih dijalankan atau justru tidak lagi diterapkan dalam praktik.


"Namun, kemudian dinyatakan di sini bahwa peradilan militer yang ada saat ini tetap relevan untuk digunakan dalam proses peradilan militer. Hal ini mohon dapat dijelaskan," katanya.


Eny juga menanggapi pernyataan bahwa putusan-putusan peradilan militer selama ini telah mencerminkan efek jera. Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai indikator efek jera yang dimaksud.


"Apakah terdapat pengulangan tindak pidana (residivisme) yang dilakukan oleh pelaku, ataukah efek jera tersebut dinilai dari jenis putusan yang dijatuhkan, misalnya pemberhentian atau sanksi tertentu? Mohon dijelaskan pemahaman mengenai efek jera tersebut," katanya.


Lebih lanjut, Eny menyoroti mekanisme pengawasan terhadap peradilan militer yang disebut berada di bawah pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY). Ia meminta penjelasan mengenai bentuk pengawasan tersebut, termasuk dokumen atau instrumen yang digunakan dalam proses pengawasan.


Dalam kesempatan itu, Eny juga menyinggung peran Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) yang berfungsi menjembatani apabila terjadi perbedaan pendapat antara Oditur Militer dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) mengenai kompetensi pengadilan.


"Selama ini, apakah pernah terjadi perbedaan pendapat yang kemudian diputus oleh Dilmiltama? Jika ada, mohon dilengkapi sekaligus dengan dokumen-dokumen terkait hal tersebut," terangnya.