Nasional

Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus

Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB

Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus

Kanotr Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Viva.co.id)

Jakarta, NU Online

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Suparna memutuskan agar Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait peyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

 

"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelasnya di PN Jaksel, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, pada Selasa (2/6/2026).

 

Suparna menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro kepada Pusat Polisi Militer TNI adalah bentuk penghentian penyidikan.

 

"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," jelasnya.

 

Suparna juga menerangkan bahwa para pemohon yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie yunus telah memiliki kedudukan hukum.

 

"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," katanya.

 

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tambahnya.

 

Berikut adalah Petitum yang dibacakan Advokat TAUD, Yosua Oktavian dalam sidang praperadilan pada Rabu (20/5/2026).

  1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.​​​​​​ 
  2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.​​​​​​ 
  3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo​​​​​​
  4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah. 
  5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah 
  6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan ​​​​​​
  7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.