TAUD Nilai Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Bermasalah Secara Hukum
NU Online · Selasa, 31 Maret 2026 | 17:00 WIB
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam acara bedah dan diskusi buku berjudul Kami Sudah Lelah dengan Kekerasan yang digelar di Gedung Tempo Media Group, Palmerah, Jakarta Barat, pada 10 Oktober 2025. (Foto: NU Online/Mufidah)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menuai kritik dari kalangan tim advokasi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bermasalah secara hukum. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut sekaligus menyoroti transparansi penanganan perkara.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra menyatakan kekecewaannya atas langkah yang diambil kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses pelimpahan tersebut tidak memiliki landasan yang jelas dalam hukum acara pidana.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," kata Dimas dalam rapat antara TAUD bersama Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia berpandangan bahwa perkara tersebut seharusnya tetap diproses melalui peradilan umum. Menurutnya, minimnya keterbukaan dari Puspom TNI sejak penetapan terduga pelaku menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyimpangan dalam proses hukum.
"Kenapa? Karena semenjak Puspom TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ungkap Dimas.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepolisian sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menindaklanjutinya dengan SP2HP. Ia mendorong DPR untuk mengawasi sejauh mana alat bukti telah dikumpulkan dalam proses tersebut.
"Jadi ada hal yang kami tekankan bahwa rekomendasi yang kami minta terakhir mungkin pimpinan dan juga anggota DPR saya hormati kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian," jelas Dimas.
Senada dengan itu, perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim juga menilai pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih ketika proses hukum telah berjalan di kepolisian.
"Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," jelas dia di Komnas HAM, Jakarta.
Selain aspek legalitas, tim advokasi juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara. Mereka mengaku belum memperoleh akses informasi yang memadai terkait perkembangan kasus setelah pelimpahan dilakukan.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi baik dari kepolisian maupun dari Puspom TNI terkait perkembangan penanganan perkara.
"Tambahan juga, jadi disampaikan oleh rekan kami tadi Afif ya mengenai pelimpahan kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan karena sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP atau informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Ia menegaskan, secara hukum perkara tersebut masih berada dalam ranah peradilan umum karena tidak ada pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan berkas perkara.
"Tidak ada pelimpahan berkas perkara secara resmi yang diberitahukan kepada kami, dan tidak ada surat panggilan atau informasi tertulis dari Puspom TNI kepada kami. Jadi kami masih mendorong tentunya penyidikan terkait kasus Andrie Yunus itu seharusnya berdasarkan hukum acara pidana masih dalam ranah peradilan umum yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepolisian," ucapnya.
Ia mendorong agar penanganan perkara tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan umum serta meminta kejelasan sikap dari aparat penegak hukum terkait yurisdiksi kasus tersebut.
"Dan kami mendorong agar perkara ini tetap dalam peradilan umum," ucapnya.
Selain itu, TAUD menilai kasus ini memiliki dimensi serius yang berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM berat. Mereka mendorong agar proses penyelidikan diperkuat dan ditingkatkan untuk memastikan pengungkapan kasus secara menyeluruh.
"Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, seharusnya ranah kasus Andrie Yunus ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat mengingat unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis sudah diakui sendiri oleh institusinya, ada komando, dan dilakukan sistematik," ujarnya.
"Dan juga ini bagian dari serangkaian serangan kepada mereka yang melakukan kerja-kerja pembela HAM di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar pelimpahan perkara ke Puspom TNI.
"Perkenankan kami menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa, Saudara Andrie Yunus," kata Iman dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa temuan dalam penyelidikan menunjukkan adanya perkembangan signifikan sehingga perkara tersebut kini ditangani oleh otoritas militer.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," pungkas Iman.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Banjir Berulang di Ketanggungan Brebes, Warga Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi Sungai
6
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
Terkini
Lihat Semua