Aksi Kamisan Ke-902 Tuntut Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
NU Online · Kamis, 2 April 2026 | 21:15 WIB
Jakarta, NU Online
Aksi Kamisan Ke-902 digelar di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Aksi kali ini mengusung tema Usut Tuntas Upaya Pembunuhan Berencana terhadap Andrie Yunus: Segera Bentuk TPGF dan Adili Pelaku di Peradilan Umum!
Dalam aksi tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama masyarakat sipil mendesak negara untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) yang independen untuk mengusut tuntas kasus teror air keras terhadap peneliti KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengatakan bahwa dukungan publik dan solidaritas masyarakat sipil penting untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili di peradilan umum.
“Dan tentu kami sangat-sangat mengharapkan adanya dukungan teman-teman semua masyarakat sipil yang kemudian berkoalisi dan bersolidaritas, untuk terus mengusut tuntas adanya pelaku penyerangan air keras terhadap kawan kita Andri Yunus,” ujarnya saat menyampaikan refleksi dalam Aksi Kamisan Ke-902.
Jane menegaskan, pihaknya mengidentifikasi peristiwa tersebut sebagai percobaan pembunuhan berencana. Menurutnya, serangan air keras yang diarahkan ke bagian vital tubuh Andrie, seperti saluran pernapasan, wajah, dada, dan tangan, menunjukkan adanya niat membunuh korban.
“Tim advokasi untuk demokrasi mengidentifikasikan dan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan biadap yang dilakukan oleh para pelaku adalah bentuk tindakan percobaan pembunuhan,” paparnya.
Jane menilai, kasus itu masuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana disertai penyertaan sesuai Pasal 459 KUHP Junto 17 Junto 20.
Sehubungan dengan itu, Andina Septia tergabung dalam gerakan sipil Suara Ibu Indonesia, menilai bahwa penyerahan kasus penyiraman air keras ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk pembungkaman.
“Bagi kami para ibu, ini bukan administrasi. Ini adalah upaya pembungkaman. Andri Yunus bukan militer, dia warga biasa seperti kita dan kejadiannya pun di ruang sipil,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Andrie merupakan warga sipil sehingga proses hukum harus transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik atau disipliner.
“Kenapa sekarang pelakunya harus diamankan dalam peradilan militer yang kami tidak tahu bagaimana prosesnya dan tidak mungkin transparan akan dibuka kembali pada publik,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan proses hukum di peradilan militer yang dinilai tidak transparan dan sulit diakses publik.
Kontributor: Nisfatul Laila
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
6
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
Terkini
Lihat Semua