Nasional

Hari Tani Nasional 2026, KPA Dorong Pengawasan Pelaksanaan UU Reforma Agraria

Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB

Hari Tani Nasional 2026, KPA Dorong Pengawasan Pelaksanaan UU Reforma Agraria

Sekjen KPA Dewi Kartika saat menyampaikan pidato Hari Tani Nasional. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut peringatan Hari Tani Nasional ke-66 dan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai momentum bersejarah bagi perjuangan reforma agraria di Indonesia.

 

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, perjuangan panjang menuntut reforma agraria kini membuahkan hasil dengan disetujuinya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX KPA di Padepokan Silat IPSI, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (24/9/2026).

 

“Pada hari ini, 24 September 2026 merupakan peringatan Hari Tani Nasional ke-66, menandai 66 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan juga menandai 32 tahun perjuangan KPA mendorong memastikan agar agenda reforma agraria sejati dijalankan oleh negara,” kata Dewi.

 

Ia kemudian menyampaikan salam dan penghormatan kepada para petani serta organisasi rakyat yang selama ini memperjuangkan reforma agraria.

 

“Kepada seluruh kaum tani di Indonesia, selamat Hari Tani Nasional. Hormat salut kepada seluruh organisasi-organisasi tani dan seluruh organisasi rakyat yang sampai dengan hari ini masih konsisten, masih setia, masih solid bersama Gerakan Reforma Agraria Sejati,” ujarnya.

KPA Sebut Reforma Agraria Lama Dijanjikan

Dewi menilai reforma agraria selama ini kerap dijanjikan, tetapi belum diwujudkan secara tuntas.

 

“Kita tahu betul bahwa reforma agraria selalu dijanjikan, tetapi kemudian menguap tanpa akhir yang pasti, apalagi akhir yang menggembirakan. Di bawah Asta Cita Swasembada Pangan, reforma agraria kembali dijanjikan,” katanya.

 

Menurut Dewi, harapan dan tuntutan rakyat kemudian disalurkan melalui DPR RI. Ia mengenang peringatan Hari Tani Nasional 2025 ketika sekitar 12.000 massa KPA mendatangi DPR RI dengan membawa 24 masalah struktural agraria dan sembilan tuntutan perbaikan.

 

“Untuk pertama kalinya pada momentum Hari Tani Nasional 2025 kita ditemui oleh pimpinan DPR RI dan pada waktu itu dihadirkan sekitar enam menteri bersama wakil menterinya dari Kabinet Merah Putih,” ucap Dewi.

 

Pertemuan tersebut, menurut Dewi, menyepakati pembentukan panitia khusus penyelesaian konflik agraria dan badan pelaksana reforma agraria nasional. Namun, ia menilai panitia khusus tersebut tidak berjalan dengan baik.

 

Dewi mengatakan, tuntutan yang telah lama diperjuangkan KPA kini mendapat landasan melalui Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang disetujui DPR RI pada 22 September 2026.

 

“Tahun ini adalah momentum bersejarah. Sebab pada peringatan Hari Tani Nasional kita 2026 kali ini, kita telah berhasil memperjuangkan tuntutan dan cita-cita kita yaitu Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria,” ujarnya.

 

“Tuntutan reforma agraria, tuntutan rancangan undang-undang reforma agraria bukan hal baru bagi KPA. Setiap tahun kami mendesakkan agar RUU Reforma Agraria ini masuk ke dalam Prolegnas dan selalu gagal tiap tahun disepakati,” katanya.

Dorong Pengawasan Pelaksanaan UU

Dewi menilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menunjukkan adanya perubahan sikap politik dan membuka harapan baru bagi kelompok masyarakat yang memperjuangkan reforma agraria.

 

“Dengan demikian ada lompatan signifikan dari keinginan politik, ada harapan baru bagi kaum tani dan seluruh kelompok di dalam sistem agraria kita,” ujarnya.

 

Ia mengajak seluruh pihak menjaga semangat perjuangan sekaligus mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

 

“Kita telah menggoreskan sejarah pada tahun ini sebagai bangsa yang akan menjalankan reforma agraria bukan karena semata-mata perintah konstitusi dan perintah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja dilahirkan, tetapi karena kuatnya desakan dan konsistensi rakyat yang memaksa kekuasaan untuk menjalankan agenda ini,” pungkasnya.