Ketua Tim Konsolidasi Organisasi Menuju Satu Abad NU, Robikin Emhas, menjelaskan, upaya penguatan sistem kaderisasi, secara khusus dituangkan dalam amanat Muktamar ke-33 NU di Jombang 2015. Amanat ini memuat lima jenis dan model pendidikan kader.
Sebagai gerakan dan gerbong besar Islam moderat yang bertekad meneguhkan Islam Nusantara dan menginspirasi dunia, Nahdlatul Ulama (NU) terus memperkuat sistem kaderisasinya. Penguatan terutama menyangkut penyamaan visi dan persepsi tentang NU dan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) di semua tingkatan kepengurusan.
“Kalau memimpin itu menanam, maka kaderisasi itu pembibitannya. NU serius dengan kaderisasi. Tujuannya antara lain adalah bagaimana menyamakan visi dan persepsi tentang NU dan Aswaja,” jelas Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Kamis (29/8).
Ketua Tim Konsolidasi Organisasi Menuju Satu Abad NU ini menjelaskan, upaya penguatan sistem kaderisasi, secara khusus dituangkan dalam amanat Muktamar ke-33 NU di Jombang 2015. Amanat ini memuat lima jenis dan model pendidikan kader.
“Ada kaderisasi struktural, kaderisasi keulamaan, kaderisasi penggerak NU, kaderisasi fungsional, dan kaderisasi profesional,” urainya.
Mengutip poin amanat Muktamar, kaderisasi struktural menjadi keharusan bagi pengurus NU di semua tingkatan, dari pengurus besar hingga pengurus ranting, pengurus lembaga, hingga pengurus banom. Kaderisasi struktural bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus dalam memimpin, menggerakkan warga,dan mengelola organisasi.
Kaderisasi keulamaan bertujuan menyiapkan calon jajaran syuriah NU di semua tingkatan kepengurusan. Diharapkan dari padanya lahir ulama-ulama muda yang siap menjadi Syuriah NU.
Kaderisasi penggerak NU bertujuan menyiapkan kader yang memiliki tugas khusus memperkuat, mengamankan, mempertahankan dan mentransformasikan nilai-nilai perjuangan NU dalam menggerakkan warga dalam menjalanka kehidupan keagamaan , sosial, berbangsa, dan bernegara untuk tegaknya Islam Aswaja.
Sementara kaderisasi fungsional bertujuan menyiapkan kader yang memiliki fungsi, tugas dan tanggungjawab di lima fungsi pokok, antara lain; sebagai pelatih, fasilitator, instruktur, dalam berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan, dan kaderisasi; sebagai peneliti yang mampu melakukan riset-riset penting di lingkungan NU; sebagai tim leader untuk kegiatan rukyatul hilal; dan sebagai pendamping, penyuluh masyarakat, atau community organizer di berbagai sektor.
Kaderisasi profesional bertujuan menyiapkan kader NU agar memiliki kapasitas dan kredibilitas dalam posisi-posisi tertentu baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, perguruan tinggi, maupun di perusahaan-perusahaan negara, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kaderisasi struktural kemudian dinamakan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan kaderisasi keulamaan dinamakan Pendidikan dan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK). Kaderisasi penggerak NU dinamakan Pendidikan Kader Penggerak NU (PKPNU), dan kaderisasi fungsional dan profesional berdasarkan kaderisasi di tingkat lembaga dan badan otonom.
Menurut Robikin, lima jenis dan model kaderisasi ini bersifat saling menopang satu sama lain. Karenanya, terhadap beberapa jenis dan model kaderisasi yang sudah berjalan, perlu dilakukan sinkronisasi.
Guna memperjelas petunjuk pelaksanaan sistem kaderisasi NU, Musyawarah Nasional (Munas) NU 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga telah menetapkan Peraturan Organisasi (PO) tentang kaderisasi yang lantas ditindaklanjuti PBNU dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 1927/C.I.34/04/2018, pada 10 April 2018. Surat edaran tersebut pada intinya menginstuksikan kepada kepengurusan NU di semua tingkatan untuk melaksanakan kaderisasi MKNU dan PKPNU, dengan cara berkoordinasi bersama tim MKNU dan PKPNU yang sudah disahkan oleh PBNU.
Editor: Muchlishon