Nasional

Jatam: Transisi Energi Panas Bumi Masih Jauh dari Keadilan Sosial, Warga Menanggung Beban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:30 WIB

Jatam: Transisi Energi Panas Bumi Masih Jauh dari Keadilan Sosial, Warga Menanggung Beban

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Muhammad Jamil dalam Diskusi Utak-Atik Regulasi dan Kekerasan Demi Memuluskan Panas Bumibyang digelar di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, proyek transisi energi melalui pengembangan panas bumi masih jauh dari prinsip keadilan sosial. Alih-alih membawa manfaat yang merata, proyek-proyek tersebut justru dinilai membebankan dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah kerja.


Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Muhammad Jamil menyampaikan bahwa fakta di lapangan menunjukkan proyek geotermal tidak mencerminkan keadilan, baik secara sosial maupun antargenerasi.


“Sangat sulit menyatakan bahwa proyek panas bumi bertujuan untuk transisi energi yang adil, baik secara sosial maupun antargenerasi. Fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” katanya dalam Diskusi bertajuk Utak-Atik Regulasi dan Kekerasan Demi Memuluskan Panas Bumi yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).


Jamil menjelaskan, sejak awal berdirinya Republik Indonesia, perekonomian nasional bertumpu pada model ekonomi ekstraktif. Pola tersebut, menurutnya, juga tercermin dalam sektor ketenagalistrikan yang hingga kini masih didominasi pembangkit listrik tenaga batu bara.


“Jika kita lihat kondisi saat ini, hampir tidak ada yang berubah. Di seluruh Republik ini, sekitar 5 juta hektare dialokasikan untuk perkebunan, 5 juta hektare untuk mineral, dan sekitar 3 juta hektare untuk wilayah kerja panas bumi,” ujarnya.


Menurut Jamil, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi berbagai instrumen lingkungan dan memiliki Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan prinsip-prinsip kuat, seperti asas kehati-hatian dan asas pertanggungjawaban mutlak. Namun, prinsip-prinsip tersebut dinilai tidak berjalan dalam praktik di lapangan.


“Namun di Sumatra, hal itu tidak terjadi. Yang ada hanyalah permintaan maaf dan pernyataan bahwa dalam setiap proyek pasti ada yang ditumbalkan. Padahal sejarah dan keadilan sama sekali tidak membenarkan pengorbanan nyawa manusia,” tegasnya.


Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pembagian hasil panas bumi. Dalam skema tersebut, pengembang memperoleh sekitar 64 persen dari total pendapatan. Sisanya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, dengan komposisi 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk pemerintah daerah. Pada praktiknya, bagian yang diterima daerah dinilai tetap sangat kecil.


“Yang pasti sampai ke masyarakat bukanlah manfaat ekonomi, melainkan eksternalitas yang tidak pernah dihitung oleh pemerintah, seperti kerusakan lingkungan, kerugian individu, dan hilangnya nyawa. Pemerintah biasanya hanya menghitung kerusakan jalan, fasilitas publik, atau bangunan umum, bukan kerugian pribadi warga,” ujarnya.


Jamil menegaskan bahwa kerugian individu, seperti kendaraan yang terendam banjir atau hilangnya mata pencaharian, hampir tidak pernah masuk dalam perhitungan negara. Bahkan, nyawa manusia kerap diperlakukan sekadar sebagai angka statistik.


“Padahal seharusnya, dalam setiap proses persetujuan proyek, masyarakat memiliki hak untuk mengatakan ‘tidak’. Tetapi bagi rakyat, keadilan justru semakin jauh. Akses keadilan bagi rakyat dipersulit, sementara konsolidasi modal bagi elit dipermudah. Itulah implikasi nyata yang kami baca dan rasakan hingga hari ini,” ungkapnya.


Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana menekankan bahwa prinsip keadilan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk Pasal 28A yang menyatakan setiap warga negara berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.


“Pertanyaannya, bagaimana negara menghitung hak hidup itu? Dalam kasus-kasus seperti Gunung Gede, Poco Leok, dan lainnya, logika negara hanya berhenti pada penggantian tanah melalui mekanisme ganti rugi,” ujarnya.


Herlambang menambahkan, negara tidak pernah benar-benar menghitung bagaimana mengganti kehidupan warga. Padahal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, pekerjaan dan penghidupan merupakan satu kesatuan, tetapi yang dijamin konstitusi adalah penghidupan yang layak, bukan sekadar pekerjaan.


“Bagi masyarakat kampung, penghidupan adalah keseharian hidup yang diwariskan secara turun-temurun. Itu tidak bisa diganti hanya dengan uang ganti rugi tanah atau tanaman. Seperti di kasus Wadas, semuanya dihitung per biji dan per benih. Ini adalah logika yang merendahkan kualitas kehidupan warga negara,” tegasnya.


Ia juga menyinggung peristiwa di Poco Leok, ketika warga berdemonstrasi di kantor Bupati Manggarai. Respons pejabat yang keluar dengan kemarahan, menurutnya, bukan sekadar ekspresi emosi pribadi, melainkan cerminan relasi kuasa antara negara dan warga.


“Mengapa pejabat sering mengabaikan tanggung jawab itu? Bahkan dalam bentuk yang paling ekstrem, kekerasan demi kekerasan melekat pada Proyek Strategis Nasional. Ini adalah refleksi dari kekerasan yang dinormalisasi. Ketika kekerasan terhadap kemanusiaan dinormalisasi, maka perusakan lingkungan pun ikut dinormalisasi,” pungkasnya.