Jelang Kongres Ke-2, KUPI Adakan Program Konsultasi Digital
Kamis, 1 April 2021 | 14:45 WIB
Jakarta, NU Online
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama dilaksanakan di Indonesia pada 25-27 April 2017 lalu, tepatnya di pesantren Kebon Jambu Al-Islami Cirebon. Kongres tersebut bertujuan untuk mengangkat peran ulama perempuan khususnya di Indonesia.
Kongres KUPI pertama itu yang dihadiri sekitar 1.280 ulama dan cendekia perempuan dari seluruh penjuru tanah air dan 15 negara dunia itu menghasilkan keputusan penting.
Di antaranya ialah pengakuan terhadap eksistensi dan peran ulama perempuan dalam sejarah peradaban Islam di Indonesia. Terlebih KUPI berhasil mengeluarkan fatwa atas tiga isu besar, yakni kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.
Menyongsong kongres ke-2 tahun ini, KUPI mengadakan konsultasi digital yang berlangsung pada 13 Maret-11 April 2021 melibatkan sebanyak 161 ulama perempuan dari 65 kabupaten/kota.
"Kami sungguh berbahagia atas kehadiran Konsultasi Digital KUPI ini, karena ini menjadi momentum yang sangat baik untuk kita semua dalam membangun konsolidasi bersama dalam menyongsong Kongres KUPI berikutnya," kata Ketua Majelis Musyawarah KUPI, Nyai Badriyah Fayumi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/4).
Menurutnya, melalui proses konsultasi publik ini, pihaknya berharap dapat menghasilkan rekomendasi bagi KUPI dari berbagai simpul-simpul dan jejaring keulamaan KUPI di berbagai daerah Indonesia. "Semoga kita semua dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-sebaiknya," imbuh Nyai Badriyah.
Konsultasi Digital KUPI merupakan sarana mendiskusikan pandangan-pandangan untuk memonitoring dan mengevaluasi kembali keputusan-keputusan yang telah dihasilkan KUPI pada tahun 2017 lalu, khususnya 3 fatwa keagamaan KUPI.
Ummi Hanisah Pengasuh Dayah Diniyah Darussalam Aceh Barat menyambut baik program Konsultasi Digital KUPI. Konsultasi ini memudahkan menyalurkan dan menyerap aspirasi kaum perempuan.
Senada, Euis Daryati dari Muslimat Ahlulbait Indonesia mengatakan, konsultasi menjadi sarana terbaik dalam menyampaikan, menganalisa, menggodok aspirasi-aspirasi para ulama dan aktivis dari berbagai wilayah di Indonesia dengan mudah.
"Juga menjadi media untuk mengetahui implementasi terkait tiga fatwa KUPI, sekaligus peluang dan tantangan yang dihadapinya dalam menyosialisasikan dan mengaplikasikannya di berbagai daerah di Indonesia," ujar Euis.
Kontributor: Syifa Arrahman
Editor: Fathoni Ahmad