Nasional

Jelang Pelantikan DPR, Gen Z Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan dan Serap Aspirasi soal Pendidikan

Kamis, 26 September 2024 | 17:30 WIB

Jelang Pelantikan DPR, Gen Z Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan dan Serap Aspirasi soal Pendidikan

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar Sidang Paripurna untuk Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 1 Oktober 2024 mendatang.


Menjelang pelantikan DPR itu, kalangan muda yang masuk dalam kategori Generasi Z (Gen Z) meminta agar para wakil rakyat itu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Gen Z juga meminta DPR agar dapat menyerap aspirasi masyarakat soal pendidikan.


Aspirasi itu datang dari Mahasisiwa Universitas Indraprasta PGRI Hasdika Maulana Hasan. Ia menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah semestinya segera disahkan karena efeknya adalah membuat jera pejabat yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"RUU Perampasan Aset buat pejabat korup, itu penting buat membuktikan kalau ada keberpihakan ke rakyat dan perang lawan korupsi. Tapi kenapa itu masih belum disahkan? Itu pertanyaan besar," katanya kepada NU Online, Kamis (26/9/2024).


Senada, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Wini Indriani juga mengatakan bahwa dalam pengesahan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka dengan dialog yang mempertimbangkan konsep akademis yang matang. Jika begitu, maka tidak akan terjadi kesalahpahaman pada setiap pembuatan undang-undang, utamanya RUU Perampasan Aset.


"Setiap kebijakan yang diambil harus trasparan, apa alasannya, mengapa hal itu urgen. RUU yang penting segera disahkan, sekali lagi adalah RUU Perampasan Aset," katanya.


Kemudian soal pendidikan, alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Riza menginginkan agar segala aspirasi yang menyangkut soal pendidikan dapat segera disahkan.


Hal ini berguna dalam memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.


"Karena pendidikan merupakan investasi panjang yang dimiliki negara dalam upaya peningkatan berbagai sektor dalam negara seperti ekonomi, sosial dan budaya, sehingga dapat terbentuknya kualitas SDM Indonesia yang mumpuni dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," katanya.


Hal ini juga ditegaskan oleh Mahasiswi Unusia Sintia Nur Afifah bahwa DPR ke depannya dapat menjalankan proses legislasi dan pengawasan, sehingga bisa memahami aspirasi rakyat, terutama dalam sektor pendidikan.


"Saya juga berharap mereka akan lebih fokus pada isu-isu yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberantasan korupsi," katanya.


RUU Perampasan Aset

Indonesia Corruption World (ICW), dalam opini yang ditulis oleh Zilmi Haridhi menjelaskan, RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara.


Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.


RUU ini telah melewati perjalanan cukup panjang sejak awal 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, tapi tidak pernah dibahas karena tak masuk dalam daftar prioritas RUU.


Kemudian pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Sayangnya, usulan itu tidak disetujui DPR RI.


Pada 2023, Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.


Menurut Zilmi, terjadinya kendala pelaksanaan perampasan aset sendiri tidak lepas dari dua hal penting, yakni kurangnya politik hukum negara dan eksistensi aset yang berada di luar negeri.