Nasional

DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Bisa Tambah Jumlah Kementerian

Jumat, 20 September 2024 | 06:00 WIB

DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Bisa Tambah Jumlah Kementerian

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: menpan.go.id)

Jakarta, NU Online

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

RUU Kementerian Negara sebelumnya menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44 kementerian. Jumlah kementerian yang gemuk itu dinilai beberapa kalangan tidak efektif lantaran akan membebani keuangan negara.


"Kami akan menanyakan kepada seluruh peserta sidang yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana disampaikan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, setuju, terima kasih," kata Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dikutip dari akun Youtube DPR RI.

 

Enam Perubahan dalam UU Kementerian Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. "Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif," katanya dalam rapat.


Achmad Baidowi menjabarkan enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.


Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden. Namun, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.


Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.


Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 


Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.


Perubahan ini, kata Achmad Baidowi, sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non-struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.


Keenam, terkait penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. "Kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," kata dia.

 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga.


"Langkah ini memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat," ujarnya.


Azwar menyampaikan tiga poin utama dalam Revisi UU Kementerian Negara yang intinya adalah mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif. 


Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Ketiga, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.

 

Adapun rapat paripurna ini hanya dihadiri 48 anggota DPR RI dari semua fraksi. Tercatat 260 anggota izin tidak menghadiri dalam rapat. Sedangkan jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak 575 orang.