Jelang Pelantikan DPR, Masyarakat Berharap Anggota Parlemen Serap Aspirasi Rakyat
Selasa, 24 September 2024 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pada Selasa, 1 Oktober 2024 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 itu adalah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029, dan pelantikan anggota MPR RI periode 2024-2029.
Berbagai harapan disampaikan sejumlah warga terkait pelantikan anggota MPR dan DPR RI calon legislatif terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Warga berharap, para wakil rakyat itu betul-betul menjalankan tugasnya sebagai penyambung lidah dan tidak mengabaikan masyarakat.
"Saya berharap kepada DPR dan MPR yang akan dilantik menyerap aspirasi masyarakat dengan maksimal," kata Fajri (25) salah seorang warga Pemalang, Jawa Tengah, kepada NU Online, Senin (23/9/2024).
Ia menyebutkan, masih banyak masyarakat bawah yang mengeluh susahnya mendapatkan subsidi pupuk pertanian dan biaya pendidikan yang kian meningkat.
"Harusnya kuota beasiswa pendidikan ditambah agar masyarakat memiliki pendidikan yang layak," kata Dia.
Ia berharap legislator bekerja dengan mengedepankan kemaslahatan rakyat bukan mementingkan kelompok atau kepentingan pribadi.
Baca Juga
MPR RI Bedah Pemikiran KH Hasyim Asy’ari
"Mereka harus selalu mengingat terhadap sumpah yang diucapkan ketika pelantikan nanti," ujarnya.
Sementara itu, Sahla (26) warga asal Kota Bekasi berharap legislator ketika membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pada 2019, terjadi demo besar terkait UU Omnibus Law yang berdampak negatif bagi para buruh.
"Tahun 2019, kita tahu ada demo besar terkait Omnibus Law dampak dari undang-undang tersebut dirasakan para buruh yang bekerja di Pabrik," ungkap Sahla.
Dampak UU Omnibus Law terhadap para pekerja di antaranya kebijakan kontrak kerja dan pemberian pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan.
"DPR sebelum membuat undang-undang perlu mengkaji lebih dahulu dan menampung aspirasi masyarakat," jelasnya.