Nasional

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Gus Yaqut Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024

Konferensi pers menjelang sidang perdana Gus Yaqut di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.


Melissa menilai persoalan kuota haji tidak dapat dilihat secara sederhana karena pemerintah juga menghadapi keterbatasan dalam menyerap kuota haji reguler. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).


"Jadi, tidak semudah itu membuat kuota itu terserap. Terbukti di 2026 enggak ada kuota tambahan pun mereka enggak mampu menyerap," jelasnya.


Menurut Melissa, keterbatasan waktu juga menjadi persoalan dalam pengelolaan kuota tambahan. Sebab, kuota tambahan baru tersedia ketika persiapan penyelenggaraan ibadah haji telah berjalan.


"Sehingga kalau dikatakan bahwa semua komponen-komponen itu menjadi tanggung jawab menteri, padahal kalau dilihat dari dakwaan itu semuanya ada di domain teknis. Bahkan siapa yang mengubah sistem Siskohat itu teknis, terlalu teknis," katanya.


Kuasa Hukum Nilai Pembagian Kuota 50:50 Tak Melanggar Hukum

Terkait kebijakan pembagian kuota 50:50, Melissa menilai kebijakan tersebut merupakan kewenangan menteri dan tidak bertentangan dengan hukum.


Ia menegaskan bahwa apabila pembagian kuota diterapkan dengan skema lain, pagu pembiayaan dinilai tidak akan mencukupi dan keselamatan jamaah berpotensi tidak terjamin.


"Pertama, kalau memang dilaksanakan dengan skema 928 (yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus), pagu pembiayaan tidak akan bisa segitu. Kedua, jemaah keselamatannya tidak bisa terjamin. Balik lagi, ruh dari undang-undang itu seharusnya pembinaan, pelayanan, dan keselamatan jemaah," jelasnya.


Melissa juga menyebut pihaknya telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam komunikasi itu, katanya, pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara.


Menurut Melissa, BPK menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak menghitung kerugian keuangan negara dalam persoalan tersebut, melainkan melihatnya sebagai dampak sosial.


"Kami tanya, di mana kerugian keuangan negaranya? BPK menjawab, 'Oh iya, kami tidak menghitung kerugian keuangan negara, ini kan dampak sosial'," jelasnya.


Empat Perkara Kuota Haji

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat empat perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.


Perkara yang menjerat Gus Yaqut tercatat dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.


Adapun tiga perkara lainnya masing-masing terdaftar atas nama Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.


Keempat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.