JPPI: Guru Honorer Seperti Pekerja Serabutan, Karyawan SPPG 'Bayi Ajaib' Kebijakan Pemerintah
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:30 WIB
Jakarta, NU Online
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti perbedaan nasib antara guru honorer dan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Menurutnya, guru sebagai penopang pendidikan anak bangsa belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar?” katanya kepada NU Online, Selasa (12/5/2026).
Ubaid menilai banyak guru dengan gaji rendah terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar sekolah demi memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, menurutnya, penghasilan guru honorer di sejumlah daerah masih berada di bawah upah buruh kasar.
“Gaji minimalis yang lebih rendah dari upah buruh kasar memaksa guru mencuri waktu mengajar demi menjadi ojek online, misalnya, hanya untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Sebaliknya, ia melihat kesejahteraan yang diterima karyawan SPPG dinilai lebih layak tanpa harus menunggu masa pengabdian panjang.
“Sementara itu, guru honorer dipaksa ikhlas dalam pengabdian. Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta, namun bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat ‘pengusiran’ lewat tenggat waktu Desember 2026,” katanya.
“Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap masa bakti,” lanjutnya.
Ubaid memandang fenomena tersebut sebagai ironi sosial akibat kesenjangan kesejahteraan yang diterima para pekerja di sektor pelayanan publik.
“Karyawan SPPG yang statusnya swasta justru dimanjakan dengan APBN bak sultan karena menempel pada program proyek mercusuar presiden,” katanya.
Ia juga menilai guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian karena status mereka belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah.
“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur (SPPG) daripada menjamin hidup mereka yang mengurus otak dan masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mendesak pemerintah memberikan kepastian status hukum bagi tenaga pendidik di Indonesia, khususnya guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah beberapa kali, jangan sampai hak-hak mereka tidak diafirmasi,” ujar Cucun kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Cucun mendorong agar pemerintah secara bertahap mengangkat guru honorer menjadi ASN atau PNS. Menurutnya, skema PPPK saat ini masih menyisakan persoalan, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk menggaji guru.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih memerlukan tambahan sekitar 374.000 guru di sekolah-sekolah negeri. Di sisi lain, terdapat surplus sebanyak 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN pada bidang studi tertentu.