Nasional

Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Aktivis Ingatkan Bahaya Bahasa Seksis

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:30 WIB

Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Aktivis Ingatkan Bahaya Bahasa Seksis

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Kasus child grooming yang diungkap artis Aurelie Moeremans melalui buku memoarnya Broken Strings menyita perhatian publik di media sosial. Peristiwa tersebut membuka diskursus lebih luas mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Khususnya praktik manipulasi dan pembenaran yang kerap dilegitimasi melalui penggunaan bahasa seksis.


Aktivis perempuan Iim Fahima Jachja menyoroti maraknya ungkapan yang justru menyudutkan korban anak dalam berbagai kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan, kalimat-kalimat semacam itu bukan sekadar opini personal, melainkan bagian dari rantai kekerasan yang terus direproduksi di ruang publik.


“Ketika seseorang mengucapkan kalimat-kalimat ini kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, maka ia sedang mengambil bagian dalam kekerasan tersebut,” ujar Iim lewat akun X-nya dikutip NU Online, Rabu (13/1/2026). NU Online telah mendapat izin Iim Fahima Jachja untuk mengutipnya.


Ia menyebut sejumlah ungkapan yang kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seperti “Anaknya juga mau kok,” “Anaknya terlalu dewasa untuk umurnya,” “Dia kelihatan genit dari kecil,” “Posting fotonya seperti orang dewasa,” “Dia kan tidak menolak,” hingga “Sama-sama menikmati.”


Menurut Iim, ungkapan-ungkapan tersebut bekerja sebagai alat kekerasan karena memiliki tiga dampak serius. Pertama, menghapus fakta bahwa anak tidak pernah memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan (consent).


Kedua, mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya dari pelaku kepada korban. Ketiga, menanamkan rasa malu dan rasa bersalah pada anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan penghakiman.


Dampak kekerasan dinilai semakin berat ketika kalimat-kalimat tersebut dilontarkan oleh orang dewasa yang memiliki otoritas, seperti orang tua, guru, tokoh agama, aparat penegak hukum, maupun figur publik.


Dalam kondisi ini, kekerasan tidak berhenti pada tindakan pelaku pertama, tetapi berlanjut melalui bahasa, pembenaran, dan logika yang tampak rasional namun sejatinya kejam.


Iim menegaskan bahwa praktik pedofilia, grooming, maupun pemerkosaan terhadap anak (statutory rape) tidak pernah berkaitan dengan pakaian, sikap, atau respons anak. “Semua itu selalu tentang orang dewasa yang menyalahgunakan kuasanya,” tegasnya.


Ia mengingatkan, setiap kali masyarakat memilih menyalahkan anak alih-alih mengecam pelaku, maka pada saat yang sama mereka sedang berpihak pada kejahatan dan memperpanjang siklus kekerasan seksual terhadap anak.